bakabar.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah menyebut telah mengamankan kurir narkoba sindikat raja narkoba Fredy Pratama atau Miming berinisial MBS (25).
MBS ditangkap di sebuah gudang di Jalan Residen H Najamuddin, Sako, Kota Palembang.
"Peran tersangka merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak empat kali," kata Umi, Selasa (3/10).
Baca Juga: Lagi! Polri Sita 360 Kg Sabu dari Sindikat Raja Narkoba Fredy Miming
Penangkapan MBS dilakukan usai upaya pengembangan sindikat narkoba Fredy Miming, terutama berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka berinisial K.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengendus peran MN yang mengarahkan ke MBS yang telah empat kali menjadi kurir dalam sindikat narkoba Fredy Miming medio Januari 2021.
Baca Juga: Raja Narkoba Banjarmasin Fredy Miming jadi Buronan Paling Dicari Polisi
MBS mengambil narkoba dari Pekan Baru untuk diantarkan ke Surabaya. Ia diperintahkan SR alias Davidson yang kini masih buron.
Baca Juga: Polri Lamban Terbitkan Red Notice Fredy Miming, ISESS Endus Bekingan
Kemudian, Umi menerangkan total barang bukti narkoba berupa sabu yang hendak diantarkan MBS seberat 62 kilogram atau setara dengan Rp850 juta.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain di antaranya dua kartu ATM, ponsel, tas, mobil, dan rumah yang beralamat di Kota Palembang.
Kini MBS telah mendekam dalam tahanan dan dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 subsider pasal 137 dan 136 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.