Pembobol Rumah Kosang

Polisi Amankan 5 Tersangka Pembobolan Ruko Kosong di Pademangan

Polsek Pademangan mengungkap pembobolan ruko kosong sering beroperasi di kawasan Ruko Central Business Blok C di Jalan RE Martadinata.

Featured-Image
Polsek Pademangan yang mengungkap pembobolan ruko kosong di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (19/5). (Foto: apahabar.com/Ryan Suryadi)

bakabar.com, JAKARTA - Aparat Kepolisian Polsek Pademangan mengungkap pembobolan ruko kosong di kawasan Ruko Central Business Blok C di Jalan RE Martadinata Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan lima orang tersangka dari sembilan orang pelaku pembobolan. Kelimanya berinisial K (38), CA (43), DD (37), TS (41), dan AM (28).

Baca Juga: Polsek Pademangan Amankan Pencuri Spesialis Ruko Kosong di Ancol

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan dari tindak pidana yang dilakukan ini, para tersangka merupakan orang berasal dari dua kelompok.

"Mereka ada dua kelompok, kelompok pertama terdiri dari dua orang, dan kelompok kedua terdiri dari tujuh orang," ujar Binsar di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (19/5).

"Kami berhasil mengamankan kelompok pertama yang terdiri dari dua orang di sekitaran Jalan Re Martadinata berkat Polisi RW yang sedang melaksanakan patroli," sambungnya.

Baca Juga: Ruko Serobot Fasum di Pluit, Ketua RT Minta Pemrov DKI Bongkar Bangunan

Penangkapan berawal dari penangkapan dua orang pelaku. Keduanya lalu mengaku bahwa ada kelompok lain yang juga melakukan kegiatan pencurian yang sama.

"Kami lakukan penyelidikan, terdeteksi tujuh pelaku, dari tujuh tersebut, tiga sudah berhasil kami amankan. Sedangkan empat orang lagi masih dalam pengejaran," ungkap Binsar.

Atas kejadian tersebut pemilik ruko yang dibobol para perampok mengalami kerugian sebesar Rp370 juta.

Pihaknya juga mengamankan 13 unit komputer kemudian lima unit laptop, tiga unit TV LED, dua unit Handphone, kemudian proyektor, kamera, harddisk, dan CPU Komputer.

"Untuk pelaku kami kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tukas Binsar.

Editor


Komentar
Banner
Banner