Korban Pembacokan

Terbakar Cemburu, Pria Bacok Teman Dekat Mantan Pacar di Pademangan

Dua pemuda berinisial SIP (19) dan MIS (19) berhasi ditangkap Polsek Pademangan karena membacok seorang pria hingga luka parah.

Featured-Image
Dua pelaku pembacokan akibat cemburu buta yang diamankan polsek Pademangan, Jumat (19/5). (Foto: apahabar.com/Ryan Suryadi)

bakabar.com, JAKARTA - Dua pemuda berinisial SIP (19) dan MIS (19) ditangkap aparat Polsek Pademangan usai keduanya melakukan aksi pembacokan pria lain berinisial AS (19) di depan GOR Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (13/5) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan peristiwa pembacokan tersebut di dasari kecemburuan tersangka SIP melihat mantan pacarnya N (19) yang dekat dengan korban.

"Memasuki pukul 23.30 WIB Sabtu malam lalu, kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendatangi korban. Mereka datang sambil menenteng celurit dan mencoba mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban AS," kata Gustiana kepada wartawan di Mapolsek Pademangan, Jumat (19/5).

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Remaja hingga Tewas di Palmerah

Celurit yang terlepas dari genggaman SIP lantas diambil tersangka MIS dan melakukan pembacokan beberapa kali terhadap AS sehingga yang bersangkutan terluka parah di lokasi.

AS pun dilarikan ke RSUD Pademangan dengan empat luka bacok yang dideritanya. Kasus ini lantas dilaporkan ke Polsek Pademangan dan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian Pada tanggal 16 Mei 2023, polisi akhirnya menangkap SIP dan MIS yang ternyata sudah kabur ke daerah Cisauk, Banten.

"Untuk pengungkapannya, kami berhasil mengamankan kedua pelaku hari Senin tanggal 16 Mei di daerah Banten," ucap Gustiyana.

Baca Juga: Korban Pembacokan di Pamekasan Tewas, Polisi Amankan Satu Pelaku

Polisi pun menginterogasi kedua pelaku yang mengakui bahwa pembacokan ini dilatarbelakangi masalah asmara.

SIP mengaku sudah putus cinta dengan N beberapa bulan belakanga, namun ia masih susah move on dari mantan pacarnya itu.

"Untuk motifnya memang terbakar cemburu karena sebelumnya si N ini adalah mantan dari SIP," kata Gustiyana.

Baik tersangka SIP dan MIS saat ini sudah ditahan di Mapolsek Pademangan. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman di atas 7 tahun penjara.

Dari kasus ini, polisi juga sudah menyita celurit yang dipakai kedua tersangka melukai korban.

Editor


Komentar
Banner
Banner