bakabar.com, TANJUNG - Seorang pemuda berinisial MS (24), warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, menjadi korban penganiayaan.
MS mengalami luka bacok di bagian kepala setelah diserang pelaku berinisial R (25) dengan senjata tajam.
Peristiwa ini terjadi di Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Minggu (5/10) dini hari.
"Pelaku tidak terima ditegur korban lalu menyerang menggunakan senjata tajam dari jok motornya," kata Plh Kapolsek Muara Uya Iptu Sunaryo, Senin (6/10).
Sebelum kejadian, korban sempat menegur pelaku karena dianggap menggoda dua perempuan, SA (15) dan ZN (19), yang menjadi saksi di lokasi kejadian.
Saat itu, pelaku dan korban juga diketahui mengonsumsi minuman beralkohol.
Korban dilarikan ke Puskesmas Muara Uya untuk mendapatkan perawatan. Sementara pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini ditahan di Mapolres Tabalong.
Masih dalam rangkaian operasi, Polsek Muara Uya bersama Polres Tabalong juga melakukan penggeledahan di rumah NA (30), warga Desa Lumbang, RT 07.
Hasilnya, polisi menemukan 38 botol cairan alkohol (LKPI) merek Medical Alkohol 70 persen. Terdiri dari 8 botol besar (300 ml) dan 30 botol kecil (100 ml), yang disimpan di dalam lemari.
"Ini bagian dari penindakan terhadap sumber alkohol ilegal yang diduga memicu tindakan kriminal," ucap Sunaryo.
NA dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menyatakan pihaknya akan terus menindak penyalahgunaan alkohol dan miras ilegal.
"Kami tingkatkan patroli dan penegakan hukum agar tidak ada lagi kejadian serupa," tegas Joko.
Polres juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.
"Dua kasus ini jadi bukti kesigapan kami dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Tabalong," pungkasnya.
Baca Juga: Bawa Senpi Rakitan, Dua Pemuda di Tabalong Diciduk Polisi