Habar Tanbu

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Simpang Empat Tanbu

Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria tersangka tindak pidana penganiayaan.

Featured-Image
Parang yang digunakan tersangka. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria tersangka tindak pidana penganiayaan.

Pria tersebut adalah AR (33) yang diamankan di Jalan Bumi Raya Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Minggu (10/12) sekira pukul 21.00 Wita.

"Kami amankan AR atas laporan NS (24) telah melakukan pembacokan terhadap AS (22)," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Senin (11/12).

Iptu J Sinaga menjelaskan peristiwa berawal saat korban AS dan pelapor NS sedang minum tuak di warung milik Hutajulu.

Baca Juga: Gegara Ditegur, Pembacokan Terjadi di Teluk Kepayang Tanah Bumbu

Kemudian korban AS dan tersangka AR terlibat cekcok mulut karena cewek yang dibawa tersangka tidak diperbolehkan turun dari mobil tersangka. 

Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan korban bersama cewek tersebut. Namun korban berusaha mengejar tersangka. 

Sesampainya korban di mobil, tersangka langsung mengambil parang dan langsung membacok korban di bagian rusuk sebelah kiri.

Korban langsung lari dan tersangka berusaha mengejar korban, namun pada saat itu dilerai oleh Hutajulu. 

Atas kejadian yang menimpa AS tersebut, NS merasa keberataan dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

"Bersama tersangka, kami juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 68 senti yang digunakan membacok korban," tukas Iptu J Sinaga.

Baca Juga: Pengedar Berambut Pirang Diringkus, Polres Tanbu Sita Belasan Paket Sabu

Editor


Komentar
Banner
Banner