bakabar.com, JAKARTA - Manajemen Taman Impian Jaya Ancol telah menyerahkan adanya tindakan penganiayaan oleh sekuriti kepada pengunjung ke Polsek Pademangan.
Pihaknya pun telah melakukan telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Kami juga evaluasi semua SDM tenaga keamanan dan juga akan memperbaiki semua sistem manajemen keamanan untuk mencegah kejadian ini di masa yang akan datang," ujar Humas Ancol Taman Impian Ariadi Eko Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (1/8).
Baca Juga: Kejam! Sekuriti Ancol Aniaya Terduga Pencuri hingga Tewas
Menurutnya, tindakan penganiayaan oleh empat oknum sekuriti berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) sangat tidak dibenarkan oleh manajemen Taman Impian Jaya Ancol.
Pasalnya, keempat tersangka terus menginterogasi korban Hasanuddin (42) karena mencurigainya telah melakukan pencurian tanpa bukti.
Eko menyebut kalau para oknum sekuriti itu tidak mengindahkan prosedur yang seharusnya yakni berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memproses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Hari Ini, Pengunjung Ancol Mencapai 24 Ribu Orang
Akibat tindakan di luar prosedur tersebut, korban mengalami persekusi hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu (30/7) dinihari.
Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan yang dipimpin AKP I Gede Gustiyana telah menangkap keempat pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia. Dengan ancaman 12 tahun penjara.