Sekuriti Aniaya Pengunjung

Kejam! Sekuriti Ancol Aniaya Terduga Pencuri hingga Tewas

Pengunjung Ancol bernama Hasanuddin (42) ditemukan tewas setelah dianiaya oleh sejumlah sekuriti Ancol, Jakarta Utara.

Featured-Image
Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana saat ditemui, Senin (31/7) malam. (Foto: apahabar.com/Ryan)

bakabar.com, JAKARTA - Pengunjung Ancol bernama Hasanuddin (42) ditemukan tewas setelah dianiaya oleh sejumlah sekuriti Ancol, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana menyebut korban dianiaya pada Sabtu (29/7) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB siang. Hasanuddin dianiaya setelah dirinya diduga mencuri barang milik pengunjung tempat wisata tersebut.

Korban yang dituduh melakukan pencurian di area Taman Lumba-lumba, lalu diseret ke belakang pos sekuriti Ancol. Dan empat pelaku yang melakukan penganiayaan yaknni berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Dari interogasi tersebut terjadi lah tindak pidana ini, P ini melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan menggunakan sebuah benda yaitu potongan bambu sembari dia melakukan interogasi," kata Gustiyana saat ditemui di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, kemarin. Selasa (1/8).

Baca Juga: Tertabrak Dump Truk, Ibu Hamil Tewas di Ancol

Pelaku kedua, H, menganiaya korban dengan cara menendang dan memukulnya. Selanjutnya ada pelaku K yang menganiaya korban dengan kabel.

Pelaku terakhir yang menganiaya korban ialah S. Penganiayaan oleh S dilakukan dengan cara membakar kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke tubuh korban.

"Selain melakukan penganiayaan, para pelaku ini juga sempat menyiramkan air cabai," ucap Gustiyana.

Gustiyana menjelaskan, setelah melakukan penganiayaan hingga membuat korban lemas, para pelaku pun membawa Hasanuddin ke dalam mobil. Namun, korban yang sudah lemas akhirnya meninggal dunia di dalam mobil setelah dibawa keliling Ancol.

Baca Juga: Warga Ancol Kecewa, Pembongkaran Lapak Bunga Hias Tanpa Koordinasi

Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia. Dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner