bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Banjarmasin bersikukuh memasang tapping box di seluruh bisnis waralaba.
Melalui proses yang alot Rocket Chicken akhirnya memperbolehkan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) memasang kembali alat perekam data transaksi online itu.
Padahal semula mereka dirugikan dengan kebijakan pemantauan pajak 10% itu. Apalagi penghasilan mereka menurun sekitar 18 persen.
Ketentuan tersebut seiring dengan kedatangan perusahaan di bidang Fast Food Restaurant ini ke Kantor Bakeuda pada Rabu (12/3).
Kedatangan mereka agar kebijakan pemasangan tapping box dievaluasi pemerintah.
"Sudah kembali seperti semula, mereka (Rocket Chicken) bersedia dipasang tapping box," ujar Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil kepada bakabar.com.
Subhan menerangkan kesepakatan Rocket Chicken dan Bakeuda kemarin tidak terlaksana dengan baik.
Lalu akhirnya Bakeuda memantau penghasilannya mereka secara manual. Tujuan dari pemasangan tapping box adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah hendak mendorong transparansi pembayaran pajak oleh wajib pajak.
"Jika perhitungan manual apabila saat penetapan pajak ternyata tingkat kunjungan mereka tinggi, akhirnya mereka sendiri yang rugi. Tapi jika real itu sesuai berapa yang mereka dapat yang harus dibayarkan," tegasnya.
Subhan mengakui bahwa Rocket Chicken adalah salah satu penyumbang pajak terbesar di Kota Seribu Sungai.
Dari semua gerai, Rocket Chicken membayar pajak Rp300 juta dalam sebulan.
Artinya omzet yang diperoleh Rocket Chicken bagus, tetapi tergantung letak atau lokasi gerai itu sendiri.
Berdasar data Bakeuda, ada gerai yang mendapatkan penghasilan Rp3 juta hingga Rp24 juta per bulan.
"Kami mengakomodir uji petik mereka dan akan ditetapkan sebagai jabatan pajak yang mereka bayar sesuai kebijakan," ucapnya.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah