Politik

Polemik Pembukaan Kotak Suara di Banjarmasin Berlanjut, Tim H2D dan KPU Dipanggil Bawaslu

apahabar.com, BANJARMASIN – Polemik kasus dugaan pembukaan kotak suara di Kecamatan Banjarmasin Selatan terus berjalan. Sebelumnya,…

Featured-Image
Suasana saat dugaan pembukaan kotak suara di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Polemik kasus dugaan pembukaan kotak suara di Kecamatan Banjarmasin Selatan terus berjalan.

Sebelumnya, tim dari Denny Indrayana – Difiriadi Darjat, Muhammad Isrof Pahrani, melaporkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarmasin Selatan, Fauzi, terkait dugaan pembukaan kotak suara pada Minggu (13/12) malam.

Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani mengaku sudah memanggil pelapor maupun terlapor pada Jumat (18/12) lalu.

“Pelapor dan terlapor sudah dimintai klarifikasi. Tinggal pengkajian. Sama (dipanggil) di hari Jumat,” ujar Subhani, Minggu (20/12).

Kendati demikian, Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin ini tak bisa membeberkan secara apa saja isi klarifikasi tersebut.

“Itu rahasia internal. Tapi yang pasti garis besarnya seputar kejadian,” imbuhnya.

Subhani juga mengungkapkan Bawaslu sudah meminta klarifikasi soal penggunaan surat edaran (SE) KPU RI yang disoal Isrof.

Pasalnya, Isrof juga mempertanyakan penggunaan SE yang diklaim terlapor sebagai dasar pembukaan kotak suara. Sementara tata cara pembukaan kotak suara juga diatur di Peraturan PKPU.

“Soal SE dan PKPU sebenarnya KPU yang bisa menjelaskan. Makanya kami minta klarifikasi. Fakta dan realita seputar itu, maka akan ditemukan apakah melanggar atau tidak,” katanya.

Lantas apa hasil dari klarifikasi itu?

Subhani berkata hingga saat ini Bawaslu masih melakukan kajian. Rencananya hasilnya bakal dibeberkan Senin (21/12).

“Hari ini kita lakukan kajian, setelah pleno baru dibabarkan hasilnya. Senin baru ada hasilnya,” tukasnya.

Sebelumnya, Muhammad Isrof Pahrani memenuhi undangan Bawaslu Kota Banjarmasin kemarin, Jumat (18/12) sekira pukul 10.00 Wita.

Ia dipanggil Bawaslu untuk menindaklanjuti laporannya terkait perkara dugaan pembukaan kotak suara oleh Ketua PPK Banjarmasin Selatan, Fauzi.

“Sebelumnya ‘kan baru laporan lisan saja. Tapi untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nya baru kemarin,” ujar Tim dari Paslon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 02 Denny Indrayana – Difiriadi Darjat (H2D) ini, Sabtu (19/12).

Isrof mengatakan isi pemeriksaan berbentuk mengklarifikasi laporan sebelumnya terkait kronologis dugaan pembukaan kotak suara yang terjadi pada Minggu (13/12) malam itu yang kemudian dituangkan dalam BAP.

Selain kronologis kejadian, dalam pemeriksaan itu Isrof juga mempertanyakan surat edaran (SE) KPU RI yang diklaim Fauzi sebagai dasar pembukaan kotak suara.

“Yang saya tanyakan apakah dengan surat edaran itu menggugurkan prosedur pembukaan kotak suara yang diatur di Peraturan KPU,” katanya.

Hal itulah, kata Isof, yang ingin dikaji oleh Bawaslu. Mengingat adanya aturan di PKPU. Sebab ada kekhawatiran dua aturan tersebut bertabrakan.

“Surat edaran ‘kan tak boleh bertentangan. Oke surat edaran boleh membuka. Tapi pembukaannya berdasarkan prosedur (PKPU),” jelas Isrof.

Lebih jauh yang membuat Isrof sedikit heran, Bawaslu juga mencoba memastikan terkait adanya SE KPU RI, sehingga ia menarik kesimpulan bahwa Bawaslu juga belum mendapatkan informasi terkait adanya SE tersebut.

“Tapi jang mengherankan itu mereka (Bawaslu) nanya benar nggak soal surat edaran itu. Artinya Bawaslu masih belum menerima informasi,” tukasnya.



Komentar
Banner
Banner