News

Polda Papua Investigasi Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe ke OPM

Polda Papua masih mengembangkan penyelidikan terkait dengan dugaan adanya aliran dana Lukan Enembe ke OPM.

Featured-Image
Gubernur Papua, Lukas Enembe terlihat mengenakan kursi roda dan rompi orange KPK di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat (Foto: apahabar.com/Ariyan)

bakabar.com, JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Papua buka suara terkait isu adanya dugaan aliran dana ke Organisasi Papua Merdeka (OPM) terkait kasus korupsi gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kadiv Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui perkembangan lanjutan dari kasus tersebut.

“Belum tau (lanjutan kasus), masih dalam investigasi,” ujar Kombes Benny saat dihubungi bakabar.com, Rabu (18/1).

Baca Juga: Punya Tanah Senilai Rp10 Miliar, Segini Total Harta Lukas Enembe

Sebelumnya, Enembe diduga memberikan aliran dana kepada OPM. Hal itu terjadi usai salah satu tokoh OPM, Benny Wenda memberikan pesan membela gubernur Papua tersebut.

“Indonesia harus segera melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditahan akibat dugaan kasus korupsi yang mana berdasarkan tuduhan palsu. Gubernur Lukas saat ini sedang dalam kondisi lemah karena sakit pada saat Pemerintah Indonesia melakukan penangkapan terhadap dirinya yang mana akan membahayakan nyawanya,” tulis Benny dalam cuitan di akun Twitter resmi miliknya, Rabu (11/1) pekan lalu.

Baca Juga: Dikawal Barracuda, Lukas Enembe Akhirnya Dibawa ke KPK

Terkait hal tersebut, KPK bersikeras akan menelusuri dugaan yang muncul dipublik terkait aliran dana Enembe ke OPM.

“Terkait dengan aliran uang, jadi kami masih dalam mengumpulkan alat bukti. Jadi uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri.” Ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Sekedar informasi, Enembe diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar. Yang diterimanya dari tersangka RL atau Rijatono Lakka. RL selaku direktur PT Tabi Bangun Papua sebuah perusahaan kontraktor asal Papua.

Baca Juga: AHY Minta Lukas Enembe dapat Kesempatan Pulihkan Kesehatan

Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari RL kepada Enembe agar perusahaan RL terpilih menjadi pemegang jalannya proyek infastruktur.

Atas kasus tersebut, KPK memblokir rekening milik Enembe dengan nominal harta Rp76,2 miliar. “KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD.

Terkait hal tersebut, tersangka RL sebagai pemberi suap telah melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedang Enembe selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner