bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial BR sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan wanita yang ditemukan penuh luka di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kamis (9/2) kemarin.
"Untuk pelaku BR sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebelum satu kali 24 jam sudah dilakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/2).
Baca Juga: Cari Penyebab Tewas Wanita di PIK, Polisi Tunggu Sidik Jari di Pistol
Kini BR masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menguak motif dan kronologi secara detail terkait peristiwa nahas yang menimpa wanita berinisial FP.
"Untuk motif masih kita lakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka dan tentunya mendalami alat bukti lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Periksa CCTV dan 10 Saksi Kasus Wanita Tewas di PIK
Sedangkan, korban kini menjalani perawatan di rumah sakit dan mendapatkan pendampingan atau trauma healing melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Diketahui, seorang wanita berinisial FP ditemukan penuh luka usai meminta tolong di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kamis (9/2) kemarin. Ia mengaku menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.
Korban ditemukan petugas patroli Jalan Tol di sekitar semak-semak yang berada di sekitar jalan tol. Ia menyebut telah ditelantarkan dan diperkosa oleh BR, lalu dibuang di sekitar jalan tol Jakarta-Tangerang.