bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kapolsek Pinang, Tangerang Kota, Iptu M Tapril.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini masih melakukan pendalaman, apakah kasus ini berkaitan dengan unsur-unsur yang merugikan pihak perempuan.
"Kemudian kita masih melakukan pendalaman, apakah ada kaitannya unsur-unsur yang dirugikan oleh pihak perempuan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11).
Dalam hasil temuan pemeriksaan sementara, kepolisian menuturkan hubungan yang dilakukan keduanya berdasarkan suka sama suka, karena setiap habis hubungan, perempuannya mendapatkan imbalan uang dari mantan kapolsek itu.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Mendalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Yang Menyeret Nama Kapolsek Pinang
"Hasil temuan pemeriksaan sementara, hubungan yang mereka lakukan didasarkan suka sama suka, karena didalam setiap habis hubungan, si perempuan mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek itu," ujarnya.
Kendati begitu, lanjut Zulpan, kasus ini harus dikaji lebih dalam termasuk unsur pemerkosaan yang dilaporkan. Menurutnya, tidak ada kejadian seperti itu, karena terjadi atas dasar kesepakatan bersama.
"Tentunya kita harus mengkaji lebih dalam, termasuk unsur yang dilaporkan. Dipersoalkan seperti diperkosa, saya rasa yang terjadi tidak seperti itu, karena terjadi atas dasar kesepakatan mereka bahkan ada pemberian uang," imbuhnya.
Sebelumnya, RD sebagai korban mengaku kejadian itu berawal dari kedatangannya untuk melaporkan tindakan penganiayaan pada 11 Juli 2022 ke Polsek Pinang Tangerang.
Baca Juga: Kata Polda Metro Jaya Soal Motif Ajaran Sekte & Kelaparan di Kasus Mayat Sekeluarga
Pada 18 Juli 2022, Iptu Tapril mengajak RD pergi keluar. RD mengira Iptu Tapril akan membahas soal perkembangan kasus yang dilaporkannya. Iptu Tapril malah membawanya ke hotel dan melecehkannya.