Bentrok Seruyan

Polda Kalteng Bantah Siksa Puluhan Warga Seruyan!

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membantah melakukan penyiksaan terhadap puluhan warga Desa Bangkal, Seruyan.

Featured-Image
20 orang warga Seruyan yang ditangkap usai kejadian penembakan. Foto dok. apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membantah melakukan penyiksaan terhadap puluhan warga Desa Bangkal, Seruyan.

Hal ini juga menepis hasil investigasi Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat di Bangkal usai insiden penembakan yang menewaskan warga Seruyan.

"Kalau menurut saya tidak ada (penyiksaan) waktu di lapangan. Coba nanti saya cek lagi," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan kepada bakabar.com, Senin (16/10).

Baca Juga: Polda Kalteng Klaim Warga Seruyan Jarah dan Rusak Fasilitas PT HMBP

Kemudian ia akan meminta Propam Polri untuk melakukan penelusuran dan pengecekan terkait penyiksaan terhadap 20 warga Seruyan.

"Tapi nanti dari pihak Propam Polri yang akan mengecek itu," ujarnya.

PPMAN: Ada Upaya Kriminalisasi di Balik Pemanggilan 4 Warga Seruyan
TKP penembakan seruyan. PPMAN melihat ada upaya kriminalisasi di balik pemanggilan empat orang warga Seruyan. Foto PPMAN untuk bakabar.com.

Semula 20 warga Seruyan diduga menjadi korban pemukulan dengan gagang atau popor senapan, menampar, dan penyiksaan.

Baca Juga: Tim Advokasi Temukan Praktik Penganiayaan Kepada 20 Warga Seruyan

Baca Juga: Hasil Investigasi: Warga Seruyan Ditembaki Gas Air Mata dan Peluru!

Bahkan terdapat temuan barang hilang dari sejumlah massa aksi usai diperiksa polisi. Namun polisi kembali menangkisnya.

"Itu saya belum dapat info kalau soal ini. Kalau info yang kami kroscek itu justru masyarakat di updeling 10 itu yang rumahnya dijarah semua. Ada koperasi dibakar, rumah guru, perumahan staf dan koperasi dibakar oleh rombongan oknum masyarakat yang melakukan aksi," jelasnya.

Erlan juga kembali menepis bahwa ada temuan penggeledahan demonstran tanpa surat perintah dan larangan mendapatkan pendampingan hukum bagi 20 warga yang ditangkap.

"Informasi itu akan kami tampung dan dikroscek lagi dan akan disampaikan kepada Reskrim dan itu nanti dikroscek ke Propam," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Malah Promosi Kapolda Kalteng Pasca-Tragedi Seruyan

Di sisi lain, Erlan meminta Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat di Bangkal melapor ke Propam Polri jika mengantongi informasi aparat melakukan penyiksaan dan kesalahan prosedur.

Sebelumnya, Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat di Bangkal mengumumkan hasil investigasi awal kasus penembakan di Seruyan.

Kondisi Terakhir korban Luka akibat penembakan di Seruyan
Pemindahan korban penembakan warga di Seruyan, Kalimantan Barat, Foto dok bakabar.com

Tim investigasi menemukan ada tindakan penganiayaan kepada 20 orang warga yang ditangkap usai penembakan di Seruyan pada tanggal 7 Oktober 2023.

"Ada warga yang dipukuli dengan gagang atau popor senjata sebanyak empat kali, dijepret dengan karet ketapel dan ditampar oleh aparat. Selain kekerasan fisik, tim juga menemukan kekerasan verbal," kata Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Arif Maulana, Minggu (15/10).

Baca Juga: PPMAN Endus Kriminalisasi Polisi Di Balik Pemeriksaan 4 Warga Seruyan

Arif mengatakan, upaya kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut dilakukan untuk membuat masyarakat yang ditangkap mengakui segala hal yang diingginkan aparat, termasuk mengaku membawa senjata ketika aksi.

Menurutnya, segala bentuk penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian pada 20 orang warga yang ditangkap itu melanggar International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), pelanggaran terhadap konstitusi UU Hak Asasi Manusia.

Tim investigasi juga mengklaim telah menemukan banyak laporan kehilangan barang dari warga Bangkal, Seruyan, yang menjadi peserta aksi.

"Barang-barang warga yang hilang mulai dari HP, uang, dan harta benda lainnya yang ada di mobil-mobil warga yang saat itu diparkir dan digeledah oleh aparat kepolisian," ungkapnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner