Hot Borneo

Polda Kalsel Blender 1,8 Kilogram Sabu Senilai Rp2,5 M

Barang bukti sabu-sabu seberat 1,8 kilogram hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kasel) dimusnahkan.

Featured-Image
1,8 kilogram sabu tersebut hasil dari pengungkapan 29 kasus dengan total 43 tersangka

bakabar.com, BANJARMASIN - Barang bukti sabu-sabu seberat 1,8 kilogram hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kasel) dimusnahkan.

Pemusnahan dipimpin Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ernesto Seisar disaksikan langsung para tersangka di lobi ruang tahanan Dittahti Polda, Jumat (5/5).

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender. Usai diblender kiloan sabu-sabu terdiri dari paketan kecil hingga jumbo itu dibuang ke septic tank. 

Ernesto mengatakan, barang bukti tersebut merupakan kumpulan dari barang bukti hasil pengungkapan kasus dari tiga subdit sejak Maret - awal April 2023.

"Jumlah ada 29 LP (laporan polisi). Total tersangka ada 43 orang," ungkapnya usai pemusnahan.

Pemusnahan sabu seberat 1,8 kilogram itudilakukan dengan cara diblender
Pemusnahan sabu seberat 1,8 kilogram itudilakukan dengan cara diblender

Adapun para tersangka memiliki peran yang berbeda. Terdiri dari pemakai hingga pengedar barang haram tersebut. "Tujuh di antaranya perempuan," ungkapnya.

Dijelaskan Ernesto, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu amanat Undang-Undang yang harus dilaksanakan. Juga telah disisihkan untuk keperluan alat bukti dipersidangan.

Dengan dimusnahkan barang haram seberat 1,8 kilogram tersebut, ada sebanyak 7.500 lebih warga Kalsel khususnya yang terselamatkan dari bahaya narkoba.

"Jika dihitung satu gram bisa dipakai untuk empat orang, maka ada 7.568 orang yang bisa diselamatkan. Kemudian jika dibuang sabu 1,8 kilo itu senilai Rp2,5 miliar lebih," ujarnya.

Lebih jauh mantan Kapolres Tapin itu menegaskan Polda Kalsel terus berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Bumi Lambung Mangkurat.

Dia juga mengharapkan, sanksi pidana yang diberikan kepada para tersangka dapat memberikan efek jera agar tak kembali mengulangi perbuatannya.

"Yang ketangkap silakan hijrah. Jangan merusak diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner