Kasus Ledakan Petasan

Polda Jatim Amankan 231 Kilo Bahan Peledak di Jombang!

Polda Jatim menangkap para tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan bahan peledak

Featured-Image
Polda Jatim menangkap sejumlah tersangka pembuat bahan peledak mercon di Jombang. Foto: Dok Polda Jatim

bakabar.com, SURABAYA - Tim Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan bahan peledak mercon seberat 231 kilo di Jombang. Sejumlah tersangka turut diamankan petugas.  

Peran para tersangka itu diduga memiliki, membuat, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut, dan menjual bahan peledak berupa bahan jadi petasan.

Hal tersebut dijelaskan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto saat memimpin konferensi pers di Puslatpur Satbrimob Jatim, Bareng, Jombang, Senin (27/3). Irjen Toni menyampaikan bahwa rilis kali ini berkaitan juga dengan dua ledakan sebelumnya, yaitu di Blitar dan Batu, Malang.

Baca Juga: Kesaksian Warga soal Ledakan Bahan Petasan: Suara Ledakannya Keras Sekali

"Dengan tim yang dibentuk oleh direktur reskrimum dan jajaran semua, akhirnya kita berhasil mengungkap lebih kurang 231 kg bahan peledak mercon," ungkap Irjen Pol Toni.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan ada 3 tersangka yang berhasil diamankan. Tersangka pertama berinisial MDP selaku penjual, lalu IM selaku pemodal dan pembelian bahan mentah, sedang tersangka ketiga AMR selaku karyawan yang meracik atau pekerja.

Baca Juga: Pikap Terbakar di Gambut Banjar, Ternyata Angkut Petasan

"Kemudian dua tersangka lain statusnya masih dalam pencarian orang (DPO), yaitu atas nama inisial AB dan JL,” ujar Kombes  Totok.

Menurut Kombes Totok, model penjualan bahan peledak ini melalui sistem online. Mereka menyebutkan "pupuk ajaib". 

“Awal pengungkapan kita telah telah menangkap yang 2 kilo, kemudian dikembangkan yang pertama ditangkap itu di Bantul, kemudian dikembangkan dua tersangka lain di Sleman," tambah Kombes Pol Totok.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 231 kilo bahan mentah. Kemudian bahan serbuk putih 75 kg, serbuk kuning 15 kilo, dan anti-pelembab 2,9 kilo.

Para tersangka yang diamankan petugas terancam jerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat 12 no 51. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun menanti mereka.

Baca Juga: Ledakan Bahan Petasan di Kaliangkrik-Magelang: 1 Meninggal Dunia, 3 Luka-luka

"Kemudian berkaitan dengan pengembangan saat ini juga tim masih di lapangan dan akan kita tampilkan untuk hasil pengembangan berikutnya," urainya.

Menurut dia, bahan petasan atau mercon ini dipasarkan di seluruh Indonesia sejak 2022. Bahkan, pada 2023 tercatat ada 78 transaksi di Jawa Timur dan masih dikembangkan karena saat ini masih dalam proses pembuktian.

“Sebanyak 78 transaksi itu hanya khusus Jawa Timur paling banyak adalah di daerah Kediri kemudian juga Blitar kemudian juga Jombang,” papar Kombes Totok.

Dari hasil keterangan tersangka dan analisis tim Polda Jatim, para tersangka mulai meracik mercon di bulan-bulan mendekati lebaran. Mereka juga telah memulai transaksi sejak Februari 2023.

"Keuntungan yang didapat dari bersangkutan dia beli Rp 150.000 per kilo kemudian dia jual Rp 230.000 per kilo, keuntungannya jadi Rp 80.000," pungkas Kombes Totok.

Editor


Komentar
Banner
Banner