bakabar.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau pemasangan jaringan utilitas di beberapa titik lokasi yang ada di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan pada Sabtu (18/3).
Peninjauan ini dilakukan bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) yang memasang jaringan utilitas.
Izin galian Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai dasar perizinan pemasangan jaringan utilitas, seharusnya memiliki kedalaman hingga 1,5 meter.
Baca Juga: Revisi Perda Jaringan Utilitas Diklaim Mampu Tambah PAD DKI
Spesifikasi galian tersebut merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan oleh para penyelenggara jaringan utilitas. Namun dalam peninjauannya masih ditemukan pekerjaan pemasangan jaringan utilitas yang belum sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Sebagian masih ada yang tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku. Saya harap, Apjatel bisa segera menindaklanjuti kepada para anggotanya untuk merapikan pekerjaan sesuai SOP yang berlaku," kata Pj Heru.
Instalasi utilitas yang tidak sesuai SOP itu terpantau ada di Jalan Gunung Sahari Raya, tepatnya di sekitar kawasan Traffic Light Hotel Golden, Senen, Jakarta Pusat.
Ada juga di Jalan H.R. Rasuna Said di dekat Halte KPK dan Patra Kuningan. Oleh karena tidak sesuai SOP, pekerjaan ini mengakibatkan kabel-kabel utilitas terlihat semrawut.
Baca Juga: Revisi Perda Jaringan Utilitas, DPRD DKI Jamin Tak akan Rugikan Rakyat
Sedangkan pemasangan jaringan utilitas yang dilakukan PLN di Jalan Warung Jati Barat, Ragunan, Pasar Minggu, terpantau sudah sesuai SOP karena proses pemasangannya dibatasi pagar pengaman, serta dilengkapi informasi penanggung jawab pekerjaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan pihak Apjatel telah menyanggupi untuk membina anggotanya merapikan sesuai SOP.
Hari memastikan bahwa Dinas Bina Marga akan melakukan penertiban berupa pemotongan kabel bila sampai tenggat waktu yang ditentukan, pihak Apjatel pun tidak mampu melakukan penertiban.
"Mereka meminta tenggat paling lambat selama dua bulan dua pekan. Pihak Apjatel berkomitmen untuk melakukan penertiban, namun karena kami adalah regulator, kalau Apjatel tidak juga bergerak, kami yang akan memotong," tukas Hari.
Penataan jaringan utilitas sesuai dengan SOP akan membuat suatu kota menjadi lebih tertata rapi dan menambah kenyamanan warganya, yang merupakan salah satu ciri kota global.