bakabar.com, JAKARTA - Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas dianggap mampu menambah pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo.
Menurutnya, peningkatan PAD akan terjadi karena kedepannya para pengguna Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) akan dikenai biaya sewa per tahun yang akan diatur dalam revisi perda.
“Saat ini kita susun antara izin diawal dan retribusi setiap tahunnya, jadi akan ada dampak berkelanjutan dan sinergi, supaya saling mengisi,” ungkap dia. Ia yakin keputusan ini akan menambah PAD secara signifikan. “Kita bisa mengestimasikan secara pasti nantinya terhadap pendapatan daerah,” tutur Sambodo, Kamis (9/2)
Baca Juga: Revisi Perda Jaringan Utilitas, DPRD DKI Jamin Tak akan Rugikan Rakyat
Akan tetapi belum ada peraturan besaran tarif layanan per tahun dalam Perda, aturan ini justru muncul pada peraturan gubernur.
Meski begitu Sambodo berharap agar Perda tetap mengakomodir batas atas dan bawah tarif, yang disesuaikan dengan kualifikasi serta kuantitas besaran pemeliharaan agar tidak memberatkan operator.
“Paling tidak itu menjadi rekomendasi atau rujukan ketika nanti Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Gubernur,” ujarnya.
Baca Juga: Dorong Penjualan EV, Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Subsidi Kendaraan Listrik
Ia juga berharap agar Pemprov DKI memaksimalkan pelayanan, perawatan dan pemeliharaan barang milik operator yang tertanam di dalam SJUT.
“Pemprov harus memaksimalkan itu, jangan sampai sudah dibebankan biaya perawatan tapi pada saat ada kabel terputus, yang dirugikan nanti ujung-ujungnya masyarakat lagi,” tukasnya