bakabar.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta dorong revisi perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai upaya pembenahan barang milik daerah (BMD).Tiga komisi itu terdiri dari komisi A, B, dan C menilai, hingga saat ini banyak aset milik DKI Jakarta bermasalah.
Dengan demikian, keberadaan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baru diharapkan dapat memperkuat upaya pengamanan, pengelolaan hingga pemanfaatan aset yang ada.
Baca Juga: Fantastis! DPRD DKI Ajukan Miliaran Rupiah untuk Penggantian Lift
Wakil Ketua Komisi A, Inggard Joshua mengatakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjelaskan jika perubahan ini merupakan semangat membantu Pemda DKI mengusut kasus yang merugikan pemerintah.
“Kami semangat sekali terhadap perubahan ini, semangatnya kami hingga membentuk Pansus Aset. Karena kami ingin membantu Pemda DKI mengusut kasus yang merugikan Pemerintah. Kami minta Perda ini segera dilengkapi karena bisa meningkatkan retribusi daerah,” katanya, pada bakabar.com, Senin (6/2).
Sementara itu Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak berpendapat perlu percepatan dalam membahas revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Perda ini harus disegerakan, agar kita ada dasar hukum yang jelas,” terangnya.
Baca Juga: Saling Lempar, Dinsos DKI Jakarta Bilang Tak Tahu Beras Bansos Milik Siapa
Lebih lanjut, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyampaikan, Bapemperda berkomitmen akan mengefektifkan harmonisasi Raperda tersebut dengan aturan-aturan yang beririsan agar ideal.
“Kami berharap Raperda yang sedang ditindaklanjuti, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. “Ini memang perlu harmonisasi dari peraturan-peraturan lainnya atau pun Peraturan Gubernur untuk ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan,” tutupnya.