bakabar.com, JAKARTA- Penemuan timbunan beras di tempat penyimpanan di Pulogadung, Jakarta Timur yang disebut milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya dicurigai sebagai bentuk korupsi.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengaku tidak tahu menahu tentang kepemilikan beras tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami tunggu saja itu barang siapa,” ungkapnya pada apahabar, Kamis (19/1) malam.
Baca Juga: Penyidik KPK Bawa Koper Usai Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta
Saat dikonfirmasi terkait regulasi beras bantuan sosial, Lasari mengaku pernah memiliki kontrak kerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
“Kami memang pernah berkontrak dengan Perumda Pasar Jaya tapi kontrak itu berakhir 31 Desember 2022 lalu, jadi kami tidak tahu itu (beras) milik siapa,” imbuhnya.
Pada Laporan Keterangan Pelaporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) atas kerjasama dengan Pasar Jaya, tertulis dilakukan sejak 2021 silam. Kerja sama bantuan sosial berupa beras itu diyakini telah diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat DKI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Endus Korupsi Bansos 2020 di DKI Jakarta, PSI: Pantas Hukum Seumur Hidup
Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika dalam investigasi penimbunan beras Dinsos DKI Jakarta akan siap berkoordinasi dan memberika keterangan sejelas-jelasnya pada KPK.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya, Rosario de Marshal atau Hercules diperiksa KPK pada Kamis (19/1). Dalam pemeriksaan itu, Hercules sempat melontarkan kata-kata kasar pada jurnalis yang disebutnya sebagai penyebab kegaduhan.