Pemkab Banjar

Penginputan SIPD Menjadi Kunci Transparansi Hibah dan Bansos di Banjar

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman, menegaskan pentingnya integrasi data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Featured-Image
Kunci transparansi hibah dan bansos di Banjar. Foto: Info Publik Banjar

bakabar.com, MARTAPURA - Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman, menegaskan pentingnya integrasi data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Tujuannya sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan efektif. Hilman bilang, sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019, seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah harus dilakukan melalui SIPD.

"Regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 381, yang mengharuskan setiap daerah memiliki sistem informasi terpadu untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik," papar Hilman, Rabu (12/3).

"Sejalan dengan Perbub Banjar Nomor 49 Tahun 2021, proposal hibah dan bansos wajib disampaikan melalui aplikasi perencanaan daerah," imbuhnya.

Artinya, penginputan data ke SIPD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan alokasi hibah tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

Pentingnya partisipasi aktif peserta dalam mengikuti prosedur SIPD juga ditekankan agar program hibah berjalan sukses.

Dengan data yang akurat dan transparan, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran secara proporsional sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Hilman mengingatkan bahwa batas akhir penginputan proposal hibah adalah 31 Maret 2025.

"Manfaatkan kesempatan pendampingan ini sebaik-baiknya. Dokumen wajib harus diunggah secara lengkap. Jika ada yang belum terbiasa dengan aplikasi digital, tim teknis siap mendampingi hingga proses penginputan selesai dan memenuhi syarat," pesannya.

Editor


Komentar
Banner
Banner