News

Endus Korupsi Bansos 2020 di DKI Jakarta, PSI: Pantas Hukum Seumur Hidup

Dugaan korupsi basos di DKI Jakarta pada 2020 menjadi sorotan PSI karena sangat menyusahkan masyarakat.

Featured-Image
Ilustrasi kasus korupsi Bansos (Foto: Republika)

bakabar.com, JAKARTA - Satu persatu kasus korupsi di pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai terungkap. Terbaru Partai Solidaritas Indonesia melalui perwakilannya di Jakarta mengendus adanya kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) yang ditengarai terjadi pada 2020.

Juru Bicara Bidang Hukum DPP Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Ariyo Bimmo menyatakan pihaknya mengecam keras dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) tahun 2020 senilai Rp2,85 triliun di DKI Jakarta.

"Melakukan korupsi dari dana bansos adalah hal sangat keji dan tidak berperi kemanusiaan. Aparat hukum, terutama KPK, harus segera bergerak. Mereka yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya," kata Ariyo Bimmo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/1) melansir Antara.

Baca Juga: Ratusan Rumah Kumuh akan 'Didandani' Pemprov DKI Jakarta

Dia menilai hukuman yang pantas untuk mereka yang melakukan tindakan korupsi bansos di tengah orang mengalami kesulitan ekonomi adalah hukuman seumur hidup. Kasus Bansos baginya harus ditindak serius guna memperlihatkan bahwa negara tidak main-main dalam pemberantasan korupsi.

"Ini saatnya membuktikan bahwa negara hadir dalam pemberantasan korupsi. Kalau lembek, jangan heran jika akan kembali terulang di masa mendatang. Semua elemen masyarakat juga harus mengawai proses hukumnya," tambahnya.

Dugaan korupsi bansos itu dibeberkan seorang pegiat sosial media bernama Rudi Valenka di akun Twitter @kurawa pada 9 Januari 2023. Menurut dia, Pemprov DKI kala itu hendak menanggulangi pandemi COVID-19 dengan menyalurkan bansos senilai Rp 2,85 triliun dalam bentuk sembako.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ada Isu Politik Dalam Penyelidikan Formula E

Lewat program itu, menurut Rudi, Dinas Sosial DKI Jakarta menunjuk tiga rekanan untuk menyalurkan paket sembako senilai Rp2,85 triliun lewat Perumda Pasar Jaya, PT Food Station, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi.

Rudi juga menyebut daftar vendor dan supplier pengadaan bansos Pemprov DKI. Dalam daftar tersebut, terdapat beberapa vendor dan supplier yang bukan berlatar belakang penyedia bahan makanan, melainkan pengelola parkir hingga kontraktor bangunan.

"Tweet @kurawa ini bentuk kegemasan masyarakat. Kita perlu apresiasi dan dorong masyarakat untuk terus bersuara untuk memberantas korupsi. Sudah sesuai UU Topikor," ujar Bimmo.

Editor


Komentar
Banner
Banner