Skandal gratifikasi duit Rp12 miliar di kasus korupsi Dinas PUPR Kalimantan Selatan bakal dibongkar di persidangan.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/3).
Andi dan Sugeng dituntut hukuman penjara tiga tahun lima bulan serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
DIRJEN Anggaran Isa Rachmatarwata menjadi terangka tersangka karena diduga merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
JPU KPK menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Firhansyah anak buah Andi Susanto, Wahyu Buyung Ramadan, sopir Ahmad Solhan dan Mahdi sopir dari Yulianti Erlina
KPK sedianya telah menyiapkan sekitar 20 saksi untuk dihadirkan dalam sidang dua terdakwa Andi dan Sugeng.
Kedunya didakwa telah memberi suap sebesar Rp1 miliar dalam kasus korupsi Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dua tersangka yang dipindahkan KPK itu diketahui kontraktor yang turut terseret dalam kasus rasuah tersebut. Mereka adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Santoso.
Duit sebanyak Rp3 miliar lebih dipamerkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) di peringkat di hari antikorupsi sedunia (Hakordia) 2024, Senin (9/12).
Bos perumahan Alfath Premiere itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/8) kemarin.
Kejaksaan Negeri Tapin resmi menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi APBDesa Batalas dari penyidik Polres Tapin, Kamis (18/7).
Kajari Balangan Fajar Gurindro serahkan uang tunai Rp 3,5 miliar kepada Pemda yang diwakili oleh Sekda Balangan Sutikno, di Aula Kejaksaan, Rabu (5/6/2024).