bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus korupsi berupa kredit fiktif nasabah bank milik pemerintah senilai Rp4,7 miliar kembali dibongkar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melakukan penahanan terhadap menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MMG dan RA, yang merupakan petugas bank dan pihak swasta.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yni Priyono mengatakan, kasus korupsi berupa tindakan Fraud (penipuan atau kecurangan) itu terjadi di salah satu bank plat merah yang berlokasi di Banjarmasin Utara.
“Tersangka atas nama MMG dan RA. Kasus ini terjadi di bank milik pemerintah unit Kuin Alalak,” ujar Priyono, Sabtu (30/8).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, terungkap praktik culas yang dilakukan kedua tersangka terjadi sejak 2021 sampai 2023.
“Dari hasil penghitungan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.743.665.523,” jelasnya.
Priyono bilang, saat ini penyidik kejaksaan telah melakukan penahanan sementara terhadap kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Banjarmasin. Penahanan dilakukan selama 20 hari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MMG dan RA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana pasal primair, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kejati Kalsel terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan,transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.