Peristiwa & Hukum

Kejati Kalsel Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp4,7 Miliar di Banjarmasin

Kasus korupsi berupa kredit fiktif nasabah bank milik pemerintah senilai Rp4,7 miliar kembali dibongkar.

Featured-Image
MMG dan RA (mengenakan rompi tahanan) ditangkap sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejati Kalsel atas kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp4,7 miliar. Foto: Seksi Penkum Kejati Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus korupsi berupa kredit fiktif nasabah bank milik pemerintah senilai Rp4,7 miliar kembali dibongkar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melakukan penahanan terhadap menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MMG dan RA, yang merupakan petugas bank dan pihak swasta.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yni Priyono mengatakan, kasus korupsi berupa tindakan Fraud (penipuan atau kecurangan) itu terjadi di salah satu bank plat merah yang berlokasi di Banjarmasin Utara.

“Tersangka atas nama MMG dan RA. Kasus ini terjadi di bank milik pemerintah unit Kuin Alalak,” ujar Priyono, Sabtu (30/8).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, terungkap praktik culas yang dilakukan kedua tersangka terjadi sejak 2021 sampai 2023.

“Dari hasil penghitungan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.743.665.523,” jelasnya.

Priyono bilang, saat ini penyidik kejaksaan telah melakukan penahanan sementara terhadap kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Banjarmasin. Penahanan dilakukan selama 20 hari guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MMG dan RA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana pasal primair, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kejati Kalsel terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan,transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner