News

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Featured-Image
Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Foto: Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Mantan bos Gojek itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka lain, yaitu Jurist Tan (eks Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024), Ibrahim Arief alias Ibam (eks konsultan teknologi Kemendikbudristek), serta dua pejabat kementerian: Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD) dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP). Keduanya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pengadaan digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 itu merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.

Editor


Komentar
Banner
Banner