Kasus Nikita Mirzani

Manuver Jaksa dalam Kisruh Dito Mahendra vs Nikita Mirzani

Petaka menanti Dito Mahendra usai Nikita Mirzani yang ia laporkan divonis bebas. Dito kini malah balik dipolisikan jaksa.

Featured-Image
Nikita Mirzani Batal Diproses Hukum dan telah Dibebaskan, kini Dito Mahendra Dipolisikan? Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Petaka menanti Dito Mahendra usai Nikita Mirzani yang ia laporkan, divonis bebas. Tak ayal, Dito pun kini malah balik dipolisikan oleh jaksa.

Awal mula Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan pencemaran nama baik. Perkara berproses dengan banyak drama hingga Nikita Mirzani diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Singkat kisah, Nikita Mirzani batal diproses hukum. Majelis hakim membebaskan Nikita Mirzani lantaran Dito Mahendra selaku saksi korban tidak pernah hadir ketika diminta bersaksi di pengadilan.

Dito Mahendra ke Malaysia

Berdasarkan ketetapan hakim soal upaya pemanggilan paksa, tim Kejari didampingi kepolisian telah datang ke kediaman Dito Mahendra. Pada Senin (26/12) dan Rabu (28/12), tim dari Kejari Serang cuma bertemu dengan karyawan Dito Mahendra di kediaman yang bersangkutan.

"Diarahkan oleh penasihat hukum ke kantor saksi korban, sehingga mendatangi kantor saksi korban," ujarnya.

Pada Kamis (29/12), tim Kejari masih menunggu Dito untuk bersaksi. Namun, menurut dia, Dito tidak hadir dengan alasan berobat ke Malaysia.

"Namun saksi korban tidak ada di tempat, malahan penasihat hukum melalui WA menyampaikan surat keterangan sakit yang pada pokoknya menyampaikan bahwa saksi korban dirawat di RS Johor Malaysia," ujarnya.

Nikita Mirzani Divonis Bebas

Dalam persidangan pada Kamis, (29/12), ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan usai bermusyawarah dengan anggota majelis hakim lainnya.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara itu dikembalikan ke jaksa penuntut umum.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap ketua majelis hakim Dedy dilansir dari detikcom, Senin (2/1).

"Membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," imbuhnya.

Majelis hakim beralasan perkara yang menjerat Nikita Mirzani adalah delik aduan, tapi Dito Mahendra selaku saksi korban malah tidak pernah muncul dalam persidangan. Jaksa pun mengaku akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim ini.

Dito Mahendra Balik Dipolisikan Jaksa?

Dito Mahendra Dipolisikan Jaksa

Di sisi lain, jaksa malah melaporkan Dito Mahendra ke polisi. Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, mengatakan Kejari Serang telah menganalisis ketidakhadiran Dito Mahendra dan menemukan dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.

"Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," ujarnya.

Berikut isi pasal tersebut:

Pasal 221 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus- menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Pasal 224 KUHP

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;

2. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Editor


Komentar
Banner
Banner