Pesta Seks

Pesta Seks Apartemen Jaksel, Polisi Tangkap 4 Pelaku, Ada Suami Istri

Polres Metro Jakarta Selatan ungkap pesta seks yang dilakukan oleh 4 orang di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, pada Selasa 12 September 2023.

Featured-Image
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pesta seks yang dilakukan oleh empat orang di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa 12 September 2023. Foto : Ilustrasi.

bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pesta seks yang dilakukan oleh empat orang di hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, pada Selasa 12 September 2023.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan pihaknya telah menangkap 4 tersangka berinisial GA, YM, JF, dan TA.

"Selanjutnya kami melaksanakan kegiatan ke TKP dan berhasil mengungkap tiga orang tersangka masing-masing inisial GA, asli dari Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor," kata Bintoro dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Tersangka kedua, ujar Bintoro, YM, penduduk daerah Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor dan ketiga adalah JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polres Jaksel Tangkap Artis Inisial KMA Terkait Kasus Narkoba

"Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," tegas Bintoro.

Menurut Bintoro, para pelaku mendapatkan undangan pesta seks melalui media sosial. Selanjutnya, mereka yang tertarik bergabung diwajibkan untuk membayar uang senilai Rp1 juta.

"Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram. Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," paparnya.

Bintoro juga mengungkapkan, para pelaku yang diamankan diketahui berstatus suami istri yakni tersangka berinisial GA dan YM. Saat diperiksa polisi, pelaku yang pria mengaku bahagia jika melakukan seks dengan orang lain bersama istrinya.

Baca Juga: Polres Jaksel Minta Masyarakat Bentengi Diri dari Narkoba

"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati kalau melakukan kegiatan dengan pasangan lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia." katanya.

Bintoro menambahkan, pelaku tidak merasa happy ending. Untuk itu, pihak kepolisian akan mengundang psikolog untuk mempertanyakan perilaku menyimpang tersebut.

"Dan juga bagian perempuan dan anak nanti dijelaskan penanganan terhadap perkara ini," ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni alat kontrasepsi dan ponsel para pelaku.

Baca Juga: Kapolres Jaksel: Sopir Korban Tertembak di Senopati Sudah Sadarkan Diri

"Adapun barang bukti yang disita, mohon maaf alat kontrasepsi, selanjutnya ini berupa alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu dan juga handphone dari para pelaku," ujarnnya.

Para pelaku yang tertangkap kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1.

Selain itu para pelaku juga disangkakan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner