bakabar.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan narapidana yang mendapat remisi HUT RI ke-78 tak boleh kembali menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Hal tersebut diungkapkan oleh Yasonna saat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi sebanyak 175.510 dalam perayaan HUT RI ke-78.
“Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi, selamat bertemu orang tua, dan jaga dirimu,” ungkap Yasonna, Kamis (17/8).
“Jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali,” tegasnya menambahkan.
Baca Juga: HUT Kemerdekaan ke-78, Negara Beri Remisi Kepada 175.510 Narapidana
Ia berharap pada kesempatan remisi ini warga binaan dapat menjadikannya momentum dan pelajaran berharga yang menjadi titik balik perjalanan hidup para mereka.
“Cukup sudah beberapa tahun saudara kita bina, jadikan ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupnya,” tuturnya.
“Jadikan hidupnya punya arti dalam masyarakat, tunjukkan bahwa kamu adalah orang-orang yang telah berubah,” sambungnya.
Baca Juga: Puluhan Warga Binaan Rutan Wates Yogyakarta Terima Remisi Idulfitri
Menkumham menjelaskan program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.
“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” jelasnya.
Sebelumnya, Dalam memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 narapidana.
“Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pas telah memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan,” ungkap Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Saut dalam keterangannya, Kamis (17/8).
Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Idulfitri, 1 Langsung Bebas
Lebih lanjut, ia menerangan Remisi itu dibagi dalam dua kategori yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan untuk 172.904 narapidana.
Sedangkan, untuk remisi umum II atau langsung bebas, Kemenkumham memberikan remisi kepada 2.606 narapidana pada tahun ini dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI.