bakabar.com, JAKARTA – Dalam memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 narapidana.
“Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pas telah memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan,” ungkap Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Saut dalam keterangannya, Kamis (17/8).
Lebih lanjut, Ia menerangan Remisi itu dibagi dalam dua kategori yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan untuk 172.904 narapidana.
Baca Juga: Puluhan Warga Binaan Rutan Wates Yogyakarta Terima Remisi Idulfitri
Sedangkan, untuk remisi umum II atau langsung bebas, Kemenkumham memberikan remisi kepada 2.606 narapidana pada tahun ini dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI.
Adapun, tiga wilayah yang mendapatkan remisi terbanyak yakni Sumatera Utara dengan total 19.962 orang. Sementara dua wilayah lainnya di duduki Jawa Timur sebanyak 17.106 dan Jawa Barat 17.016 narapidana.
Reynhard menjelaskan, Remisi umum ini diberikan kepada warga binaan tidak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
Baca Juga: Perayaan Nyepi, 4 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi
Di samping itu, Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), hingga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Adapun, Reynhard menjelaskan pemberian Remisi tersebut merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa remisi ini diberikan kepada narapida dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administrative dan substantif.
Baca Juga: 1.466 Narapidana Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
“Pemberian remisi umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan,” jelas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.