Pembangunan Smelter

Perusahaan Tambang Telat Bangun Smelter, ESDM: Siap-Siap Bayar Denda

Pemerintah secara tegas akan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada badan usaha yang terlambat melakukan pembangunan smelter.

Featured-Image
menteri ESDM Arifin Tasrif di kantornya, Jumat (24/2). (Foto: apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah secara tegas akan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada badan usaha yang terlambat melakukan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter). Hal itu sebagai bentuk dari penerapan aturan yang diamanatkan oleh undang-undang.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, menegaskan pembangunan fasilitas pemurnian mineral harus diselesaikan pada 10 Juni 2023. Dalam aturan itu juga disebutkan penjualan produk mineral yang belum dimurnikan maksimal 3 tahun sejak diterbitkan.

"Suruh bayar," tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).

Sejauh ini, menurut Menteri Arifin, ada lima perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan perpanjangan ekspor bahan mentah, dan akan dikenai sanksi dan denda.

Baca Juga: Pembangunan Smelter Berkaitan dengan Kedaulatan, Ini Kata Pengamat

Kelima perusahaan tersebut yakni, PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Industri, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal, dan PT Kobar Lamandau Mineral.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan tentang sanksi atas keterlambatan dibangunnya fasilitas pemurnian atau smelter, saat melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR.

Sanksi tersebut diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

"Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target (pembangunan smelter) maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara," ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu (24/5).

Baca Juga: Bangun Smelter di Papua, Pengamat: Banyak Hal yang Perlu Diperhatikan

Berikut tiga sanksi buat perusahaan tambang yang diketahui terlambat dalam membangun smelter:

Pertama, penempatan jaminan kesungguhan 5 persen dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account).

Kedua, denda administratif akibat keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19.

Ketiga, untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda.

Editor
Komentar
Banner
Banner