bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan pembatasan BBM subsidi jenis Pertalite.
Menurut Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati, pembatasan Pertalite hanya tinggal menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Regulasi tersebut mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Jadi kami tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kami baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,” ujar Erika dalam konferensi pers dikutip dari Antara, belum lama ini.
Baca Juga: Hadiah Tahun Baru! Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi
Ia lalu menyebut, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 baru mengatur konsumen yang berhak dalam pembatasan BBM jenis solar subsidi.
Maka dari itu, revisi aturan tersebut diperlukan untuk menentukan jenis konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.
"Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya. Kalau sudah terbit dari revisi Perpresnya, baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,” ungkap Erika.
Sementara ini, BPH Migas sudah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Tujuannya agar aturan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas soal penggunaan Pertalite.
Baca Juga: Biaya Pengecasan Mobil Listrik Wuling dan Hyundai di SPKLU Pertamina
Usulan revisi Perpres yang mengatur penjualan BBM ini, sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu.
Perubahan aturan ini, dinilai penting agar konsumsi Pertalite di dalam negeri tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).