bakabar.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi per 1 Januari 2024.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan perubahan harga BBM ini terjadi secara berkala menyesuaikan fluktuasi harga pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 pada bulan selanjutnya.
"Saat ini, tren harganya sedang turun, maka harga jual produk BBM non subsidi Pertamina yakni Pertamax Series dan Dex Series kembali turun berlaku 1 Januari 2024," ujar Irto melalui keterangan resmi, Senin (1/1).
Baca Juga: Arus Balik Wisata, 18 Ribu Kendaraan Mulai Tinggalkan Puncak Bogor
Menurutnya, penyesuaian ini mengikuti tren fluktuasi harga rata-rata publikasi minyak dunia, yakni harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang rupiah.
“Penyesuaian harga wajar mengikuti fluktuasi harga minyak dunia," terang Irto
Penetapan harga baru ini, tambah dia, sudah sesuai dengan formula penetapan harga dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
Baca Juga: Smelter Terbakar, DPR Minta Kementerian Laksanakan Perintah Jokowi
Adapun jenis bahan bakar umum (JBU) yang mengalami penurunan harga adalah Pertamax Series dan dan Dex Series, di antaranya; Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, hingga Pertamax Green 95.
Sebagai catatan, harga BBM juga telah mengalami penurunan pada Desember 2023.
"Sebelumnya pada Desember lalu juga mengalami penyesuaian turun harga,” ungkap dia.
Pertamina menetapkan harga BBM jenis Pertamax menjadi Rp 12.950 per liter dari sebelumnya Rp 13.350.
Baca Juga: EKBIS SEPEKAN: Kunjungan Bey di Puncak Bogor hingga Omong Kosong Gibran
Harga Pertamax Green 95 menjadi Rp 13.900 dari Rp 14.900 per liter. BBM Pertamax Turbo dibanderol menjadi Rp 14.400 dari Rp 15.350 per liter.
Harga Dexlite menjadi Rp 14.550 dari Rp 15.550 per liter. Sementara Pertamina Dex dihargai Rp 15.100 dari Rp 16.200 per liter.
"Harga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen," pungkas dia.