Motor listrik

Perluas Penerima Insentif Motor Listrik, Aismoli Apresiasi Pemerintah

Aismoli mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik.

Featured-Image
Tangkapan layar saat Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Budi Setiyadi saat memberi paparan dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (29/5/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik.

"Aismoli berterima kasih dan mengapresiasi langkah-langkah pemerintah yang selalu mendorong adopsi kendaraan listrik, khususnya roda dua di Indonesia. Aismoli akan selalu mendukung dengan menyiapkan produk-produk sesuai yang dipersyaratkan sehingga nantinya mampu memenuhi yang ditargetkan pemerintah," kata Ketua Aismoli Irjen Pol. (Purn) Budi Setiyadi dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (3/8).

Lebih lanjut, ia menjelaskan jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Selain itu, kendaraan yang akan didaftarkan ke dalam sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.

Baca Juga: Syarat Baru Subsidi Motor Listrik, 1 KTP untuk Pembelian 1 Unit

"Kami sebagai asosiasi yang menaungi APM-APM (agen pemegang merek- agen pemegang merek) sepeda motor listrik akan terus mensosialisasikan dan mendorong anggota untuk dapat memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah dan menyiapkan produk sesuai standarnya," ujar Budi.

Ia menilai kebijakan pemerintah yang akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik tersebut merupakan hasil dari evaluasi yang telah dilakukan.

"Bisa jadi kemungkinan setelah dievaluasi oleh pemerintah sejak Peraturan Menteri Perindustrian terkait bantuan ini diterbitkan di bulan Maret yang lalu sampai dengan sekarang pergerakannya tidak cukup masif sehingga pemerintah mengambil langkah-langkah ini (membuka persyaratan lebih luas)," jelasnya.

Ia mengungkapkan dari target 200 ribu motor listrik bantuan pemerintah pada 2023, hanya 1 persen yang berhasil direalisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Motor Listrik Hasil Konversi, Kemenhub Buka Layanan Pengujian Keliling

"Kami di Aismoli menyambut baik jika rencana ini benar-benar direalisasikan sehingga diharapkan penyerapan di masyarakat bisa lebih luas lagi sehingga percepatan adopsi kendaraan listrik roda dua bisa meningkat," kata Budi.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik menjadi masyarakat umum dari sebelumnya kelompok masyarakat dengan berbagai kategori tertentu.

"Kelihatannya untuk ke depan, akan dibuka untuk umum," kata Bahlil setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7).

Sebelum rencana perubahan syarat penerima insentif ini, pemerintah memberlakukan empat kategori atau syarat untuk mendapatkan insentif pembelian motor listrik, yakni, pertama penerima kredit usaha rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Program Konversi ke Motor Listrik, Luhut: Butuh Kerja Sama yang Solid

Bahlil mengatakan rapat di Istana Kepresidenan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (31/7) memutuskan bahwa syarat dan prosedur penyaluran insentif pembelian motor listrik untuk masyarakat akan dipangkas. Terdapat pertimbangan bahwa pemberian insentif motor listrik hanya berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan.

"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," ujar Bahlil.

Editor
Komentar
Banner
Banner