Hot Borneo

Perjalanan Kurir 20 Kilogram Sabu Asal Kalsel Terungkap di Sidang Perdana

Arief Riyadi (41) dan Abdul Sani (37) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi di PN Banjarmasin, Rabu (5/4).

Featured-Image
Dua terpidana kasus sabu, Arief Riyadi dan Abdul Sani, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Foto: apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Arief Riyadi (41) dan Abdul Sani (37) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, sekaligus pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (5/4).

Mereka adalah kurir sabu-sabu seberat 20 kilogram yang diringkus Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di kamar 811 Fave Hotel Banjarmasin, 26 Desember 2022 silam.

Dalam sidang yang dipimpin I Gede Yuliartha tersebut, terungkap sejumlah fakta. Di antaranya sebelum masuk membawa sabu ke Banjarmasin melalui Pelabuhan Trisakti, kedua warga Kalsel itu sempat menginap di Medan, Sumatera Utara, selama satu bulan.

Mereka berada di Medan atas perintah seseorang berinisial KIF yang masih belum tertangkap. Dalam pesan singkat melalui aplikasi Blackberry Messenger, mereka disuruh menunggu perintah hingga sabu itu diserahkan. 

Kemudian 22 November 2022, mereka diinformasikan bahwa sabu sudah ditempatkan dalam salah satu kamar di deSatu Hotel Medan. Juga dijelaskan sabu diletakkan di samping tempat tidur.

Setelah didatangi ke hotel dimaksud, kedua terdakwa tak langsung membawa sabu ke Banjarmasin, karena menuju ke Swiss Bell Hotel Medan untuk menginap dan menunggu perintah KIF selanjutnya.

Lantas 26 Desember 2022, kedua terdakwa tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin sekitar pukul 20.00 Wita. Membawa dua tas ransel besar, mereka menuju ke Fave Hotel Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Kilometer 2 Banjarmasin Tengah untuk menginap.

Baca Juga: Kado Awal Tahun, Polda Kalsel Ungkap Peredaran 45 Kilo Sabu dan 11 Ribu Ekstasi 

Hanya berselang sekitar 3 jam, kedua terdakwa diringkus di hotel tersebut oleh polisi. Ditemukan 20 kilogram sabu yang disembunyikan dalam ransel, serta disimpan dalam bungkusan teh Cina bercampur kopi dan merica.

Atas perbuatan tersebut, Arief Riyadi dan Abdul Sani dijerat pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prathomo Suryo Sumaryono mendakwa mereka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal pidana penjara 20 tahun dan minimal 6 tahun," papar Prathomo.

Selain pembacaan dakwaan, juga dilakukan pemeriksaan saksi yang diajukan JPU. Mereka adalah Gusti M Ridho dan Yulian Miko yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Dalam keterangan kedua saksi, terdakwa tak bisa mengelak ketika ditemukan sabu dalam dua tas ransel, "Mereka dicurigai setelah kami menerima laporan dari masyarakat," papar Ridho yang turut dibenarkan Yulian.

Sementara kedua terdakwa yang menjalani persidangan secara virtual dari Direktorat Penitipan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel, tak membantah atas dakwaan dan keterangan dari para saksi.

Adapun sidang selanjutnya kembali digelar, Rabu (12/4) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

Editor
Komentar
Banner
Banner