bakabar.com, BANJARBARU - Guna mempercepat proses pembongkaran, aliran listrik dan air di sejumlah warung jablai yang beroperasi di Jalan Trikora Banjarbaru, akan segera diputus.
Diketahui pemilik warung-warung jablai itu sudah diberi waktu selama 30 hari untuk membongkar sendiri, terhitung sejak pemberian surat peringatan ketiga oleh Pemkot Banjarbaru.
Lantas untuk mempercepat proses pembongkaran, otoritas terkait juga segera memutus aliran listrik dan air ke bangunan dimaksud.
"Setelah dua pekan sejak surat peringatan ketiga dikirimkan, aliran listrik dan air harus segera diputus," papar Sekretaris Daerah Banjarbaru, Said Abdullah, Selasa (13/12).
"Saya mengingatkan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru agar pemutusan sudah harus dilakukan 15 Desember 2022. Kalau sudah diputus, proses pembongkaran juga dipermudah," imbuhnya.
Sementara Kabid Perumahan Disperkim Banjarbaru, Reny Yudiarni, menjawab telah melakukan koordinasi dengan PLN dan PTAM Intan Banjar untuk melakukan pemutusan.
"Kami sedang menungggu PLN dan PTAM Intan Banjar, karena aliran listrik maupun air di kawasan itu sudah harus diputus 15 Desember 2022," jelas Reny Yudiarni.
Total sekitar 75 warung jablai yang beroperasi di kawasan tersebut. Biasanya aktivitas mulai ramai menjelang petang hingga dini hari.
Belakangan banyak laporan negatif dari masyarakat, terkait aktivitas di dalam warung. Pun dalam beberapa kali penertiban yang dilakukan Polres dan Satpol PP Banjarbaru, ditemukan sejumlah tindak pidana.
Sementara belum seorang pun pemilik bangunan yang meminta bantuan pembongkaran, "Mereka tampaknya memilih membongkar sendiri. Sudah sekitar 10 bangunan yang dibongkar si pemilik," tandas Reny.