Polemik Pesantren Al Zaytun

Penyidik Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Labfor Usut Kasus Panji Gumilang

Fatwa Majelis Ulama (MUI) akan menjadi bahan pemeriksaan dalam kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (Foto: apahabar.com/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim polri mengantongi fatwa Majelis Ulama (MUI) yang akan menjadi bahan pemeriksaan dalam kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Fakta itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro. Selain itu, ia mengaku telah memegang hasil uji laboratorium forensik (labfor).

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan prasyarat formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan pada Selasa (18/7) Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan," ujar Djuhandhani saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).

Baca Juga: Curiga TPPU, Polisi Panggil Saksi Ahli Dalami Rekening Panji Gumilang

Namun, dirinya enggan merinci isi fatwa MUI dan hasil labfor itu. Sebab, hasil fatwa MUI dan uji labfor bakal dipakai guna proses penyidikan.

"Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," ujar djuhandani.

Ia pun belum dapat memastikan kapan gelar perkara penetapan tersangka dilakukan. Kata dia, masih ada proses yang harus dilalui.

"Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan," pungkasnya.

Baca Juga: Muncul di Video Panji Gumilang, Eks Wabup Indramayu Diperiksa Polisi

Dalam kasus ini Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. 

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji Gumilang dipolisikan atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Editor


Komentar
Banner
Banner