News

Fatwa Terbaru MUI: Membakar Hutan dan Merusak Alam Hukumnya Haram!

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

Featured-Image
KEBAKARAN hutan dan lahan yang menimbulkan polusi kabut asap tebal dan merusak lingkungan.(foto: antara)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Peluncuran fatwa tersebut bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For EartH dan Komisi Fatwa MUI, belum lama ini.

Ketentuan dalam fatwa tersebut untuk mencegah terjadinya krisis iklim, yakni mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam, deforestasi (penggundulan hutan), dan pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.

"Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," kata Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo dikutip dalam laman resmi MUI, Sabtu (24/2/2024).

Hayu Prabowo menjelaskan, penyebab perubahan iklim dan pemanasan global terdiri dari berbagai faktor yang menjadikan cuaca ekstrem dengan terjadinya musim kemarau berkepanjangan dan curah hujan serta kenaikan permukaan air laut.

Dia menyampaikan, kenaikan permukaan air laut tersebut bisa mengakibatkan bencana hidrometeorologi, kegagalan pertanian, dan bidang perikanan.

"Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum," sambungnya.

Dari pandangan itu, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup terkait pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengurangan penggunaan energi fosil, pengelolaan hutan tropis dan pengurangan limbah.

"Penggunaan energi terbarukan, serta mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan," ungkapnya, yang dilansir okezone.com.

Atas dasar itu, masyarakat dan pemerhati lingkungan menanyakan kepada MUI. Hal itu salah satu yang melatarbelakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut.

"Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan," kata Hayu.

Sehingga diharapkan adanya peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat juga agar upaya mitigasi yang selama ini sudah berjalan semakin berdampak.

"Harapan kami, semoga fatwa Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang didukung dengan modalitas lembaga keagamaan dalam bidang pendidikan dan dakwah dapat menjangkau dan menggalang dukungan khalayak luas untuk mengarusutamkan isu perubahan iklim dalam kehidupan masyarakat Indonesia," ujarnya.

Berikut isi Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global:

1. Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.

2. Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.

3. Semua pihak wajib:

a. Turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang lebih baik.

b. Kurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok.

c. melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner