News

Penunjukkan Ketua DPRD Batola Disoal, Puar: Kewenangan DPP Golkar Tak Bisa Diutak-atik!

Penunjukan itu menjadi kontroversial manakala keputusan DPP Partai Golkar dinilai tidak tepat. Pasalnya ada aturan yang ditabrak.

Featured-Image
Pelantikan anggota DPRD Barito Kuala masa bakti 2024-2029 beberapa waktu lalu. Foto: Prokopim Batola

bakabar.com, BANJARMASIN - Penunjukkan Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono sebagai Ketua DPRD  Barito Kuala (Batola) oleh DPP Partai Golkar disoal. 

Penunjukan itu menjadi kontroversial manakala keputusan DPP Partai Golkar dinilai tidak tepat. Pasalnya ada aturan yang ditabrak. 

Ayu dianggap tak memenuhi syarat menjadi ketua dewan. Penunjukan itu pun menuai penolakan dari 16 pengurus Partai Golkar di tingkat kecamatan di Batola.

"Sesuai aturan untuk menjadi ketua harus minimal S1 dan berstatus pengurus di kabupaten atau satu tingkat di atasnya. Sementara ini tidak," beber Syarif Faisal.

Syarif adalah pengurus di DPD Partai Golkar Batola. Sejak 2007 silam dia mengabdikan diri sebagai kader di Golkar.

Syarif juga sudah empat periode duduk sebagai anggota dewan. Di Pileg kemarin Syarif memperoleh suara terbanyak. Totalnya 5.203 suara.

Syarif pun bercerita runtut bagaimana persoalan ini sampai terjadi. Berawal dari sebagai partai politik pemenang Pemilu 2024 di Batola dan meraih 12 kursi, Partai Golkar berhak menempatkan kader di kursi ketua DPRD.

Seiring waktu berjalan, terbit keputusan DPP Partai Golkar tertanggal 11 September 2024 yang menetapkan Ayu sebagai ketua DPRD di Batola. 

Surat ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, serta Muhammad Sarmuji selalu Sekretaris Jenderal.

Namun keputusan tersebut dinilai sepihak, karena tak sesuai dengan hasil rapat pleno DPD Partai Golkar Batola yang digelar beberapa bulan sebelumnya, tepatnya 28 Mei 2024.

Diketahui dalam berita acara rapat, Partai Golkar Batola mengusulkan empat nama sebagai calon ketua. Syarif Faisal ditempatkan di posisi teratas, diikuti Nanang Kaderi, Hj Rini Dewi Kencana dan Ayu Dyan di urutan terakhir.

Dalam rapat pleno yang sama, seluruh pimpinan pengurus kecamatan secara aklamasi menyampaikan dukungan tertulis kepada Syarif Faisal untuk menjadi pimpinan DPRD Batola. 

Belakangan diketahui susunan nama calon hasil pleno di DPP Partai Golkar Batola, ditulis berbeda dengan surat usulan dari DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan ke DPP Partai Golkar tertanggal 20 Agustus 2024.

Nama Syarif ditempatkan di posisi kedua, sementara Ayu Dyan berada di urutan teratas. Adapun Nanang Kaderi di posisi ketiga dan Rini Dewi Kencana di urutan terakhir.

"Saya yakin sebelum ditandatangani ketua DPD Provinsi hasil rapat pleno diperluas itu sudah dirubah, artinya ketua DPD Provinsi yakni H Sahbirin Noor tidak mengetahui hal ini," ujar Syarif.

Selain tidak merujuk hasil pleno, penunjukan Ayu juga tak seiring keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) V Partai Golkar Nomor 02/Rapimnas-V/Golkar/XI/2023.

Putusan tertanggal 23 November 2013 itu berisi rekomendasi Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar.

Ketentuan dalam putusan itu di antaranya pendidikan minimal S1, serta berstatus pengurus di kabupaten atau satu tingkat di atas kabupaten.

Adapun Syarif menjabat Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Lembaga Politik dan Ormas DPD Partai Golkar Batola, menyandang gelar Sarjana Teknik (ST), serta menjalani empat periode duduk di DPRD Batola. 

Sementara Ayu berstatus Ketua Pimpinan Kecamatan Partai Golkar di Jejangkit dengan pendidikan terakhir D3, serta baru memasuki periode kedua di DPRD Batola.

Pun berkaca dari hasil Pemilu 2024, Syarif meraih suara terbanyak di antara anggota DPRD Batola masa bakti 2024/2029 dengan 5.203 suara. Sedangkan Ayu meraih 4.370 suara.

Itulah yang kemudian membuat DPD Partai Golkar Batola menggelar rapat pleno diperluas tertanggal 18 September 2024. Yang mana hasilnya meminta DPP Golkar untuk meninjau ulang penunjukan Ayu sebagai ketua dewan.

Surat permohonan peninjauan kembali itu pun telah disampaikan melalui DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel. Namun yang disesalkan Syarif penyampain tersebut seolah tak digubris.

"Saya sudah beberapa kali ke DPD Provinsi Kalsel untuk menemui H Supian HK dan H Basuni tapi mereka selalu tidak ada ditempat, saya ingin dimediasi, ini harus ada solusi karena sudah melanggar aturan partai," ucapnya.

Syarif menegaskan penolakan ini murni merupakan aspirasi arus bawah yang sudah semestinya menjadi perhatian serta didengarkan para petinggi Golkar. 

“Kadi kami berharap ada keadilan di sini. Saya tidak gila jabatan tapi kami ingin menegakkan aturan. Karena ke depan adik-adik kami, kader-kader Golkar di Batola bisa besaing secara sehat mendapatkan hak yang memang haknya tidak dipermainkan terus seperti ini,” imbuhnya.

Sementara itu terpisah, Sekretaris DPD Golkar Provinsi Kalsel, Supian HK menanggapi santai soal polemik penunjukan Ayu sebagai ketua dewan tersebut.

Menurutnya apa yang disampaikan DPD Kalsel ke DPP Pusat sesuai. Apa yang disampaikan merupakan hasil dari rapat pleno yang dilakukan DPD Batola.

“Kenapa di rapat pleno 4 orang di kirim ke DPD, DPD hanya manaruskan ke DPP, DPP lah yang punya hak menetapkan. Untuk jelasnya tanyakan ke Pak Puar,” ujarnya singkat saat dihubungi via whatsapp.

Adapun Ketua Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah dan Calon Pimpinan DPRD, DPD Golkar Provinsi Kalsel, Puar Junaidi, menyatakan hal yang sama. Dikatakan Puar bahwa penunjukan itu sepenuhnya kewenangan DPP Golkar.

“Intinya menjadi kewenangan DPP setelah hasil penjaringan nama nama yang diusulkan oleh putusan rapat pleno diperluas di kabupaten,” katanya.

“Itu kan sudah terjaring empat nama, sekarang minta penetapan kepada DPP. Artinya itu kewenangan DPP untuk menetapkan satu nama dari empat yang diusulkan,” lanjutnya.

Lalu bagaimana soal Ayu yang tak memenuhi syarat? Puar pun menanyakan kembali, apabila tak memenuhi syarat mengapa nama Ayu bisa ikut diusulkan saat rapat pleno.

“Saya tanya. Kenapa baru dipertanyakan sekarang padahal itu kewenangan DPD tingkat 2 untuk mengusulkan. Sekarang nama itu diusulkan, kenapa baru dipersoalkan sekarang? Harusnya pada saat pleno itu,” ujar Puar.

Puar mengatakan, yang perlu diingat bahwa DPD hanya memiliki kewenangan dalam hal penjaringan. Tak lebih dari itu. "Soal penetapan itu kan hak DPP,” ujarnya.

Puar juga membantah bahwa telah terjadi perubahan susunan nomor urut yang telah diusulkan DPD Golkar Batola. “Tidak ada soal perubahan,” tegasnya.

Lantas apakah bisa penetapan Ayu sebagai ketua dewan ditinjau ulang? Puar mengatakan bahwa hal itu tak dapat dilakukan. Sebab surat penunjukan DPP tersebut sah dan memiliki legalitas hukum. “Siapapun tidak bisa mengutak atik itu,” katanya.

Puar juga menanggapi soal surat permohon peninjauan ulang yang dimohonkan DPD Golkar Batola tak digubris sampai saat ini. Menurutnya hal itu tak perlu dilakukan karena penunjukan Ayu sudah sesuai aturan.

“Untuk apa menggubris peninjauan? Yang mengusulkan kan mereka. Baca dong PO-nya. Baca aturannya, paham tidak, kalau tidak paham konsultasi ke bagian hukum apa maksud PO ini. Untuk apa kita mengevaluasi, orang mereka yang menentukan. Mereka yang mengusulkan,” pungkasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner