Korupsi Basarnas

Novel Baswedan Pertanyakan Kewenangan KPK Tersangkakan Anggota TNI

Penetapan tersangka dari pihak TNI harus memenuhi proses administrasi pidana yang dilakukan berdasarkan aturan hukum TNI.

Featured-Image
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat diwawancarai wartawan di Kantor KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Mantan pegawai lembaga antirasuah, Novel Baswedan mempertanyakan, kewenangan Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat mentersangkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Menurut Novel, penetapan tersangka yang dilakukan Alex belum memenuhi administrasi dari tim penyidik ataupun penyelidik dan pihak TNI juga belum menerima adanya proses administrasi soal proses pidana yang menyeret anggota TNI.

"Kalau mengumumkan seseorang jadi tersangka, tetapi administrasinya belum atau tidak ada bagaimana? Bahkan bisa dikatakan (Alexander Marwata) menyampaikan kebohongan publik," kata Novel saat dihubung bakabar.com, Jakarta, Sabtu (29/7).

Baca Juga: Jadi Tersangka di KPK, Proses Hukum Kabasarnas di Mabes TNI Baru Dimulai

Menurut Novel, tim Penyidik KPK belum melengkapi administrasi penyidikan untuk 3 tersangka, sedangkan pihak TNI yang terlibat tidak diproses dan dibuatkan administrasi penyidikan oleh Penyidik KPK

"Maka dianggap KPK yang tangani perkara terhadap subyek hukum anggota TNI tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka. Sang perwira tinggi TNI terjerat perkara korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7).

Baca Juga: KPK Ngaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Sebagai Tersangka

Keterlibatan Henri terungkap saat penyidik KPK melakukan operasi senyap, Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

Operasi senyap itu dilakukan di kawasan Cilangkap dan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat. Lebih dari 10 orang yang diduga terjaring OTT KPK terhadap kasus pejabat Basarnas tersebut.

Mereka semua kini masih menjalani proses pemeriksaan di gedung merah putih KPK. Termasuk soal adanya penyitaan uang miliaran rupiah.

Editor


Komentar
Banner
Banner