bakabar.com, CIANJUR - Sehari setelah memberikan klarifikasi terkait peristiwa tabrak lari yang merenggut nyawa Selvi Amalia Nuraeni seorang mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, pengemudi Audi hitam ditetapkan menjadi tersangka kasus tabrak lari.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol.Ibrahim Tompi mengatakan penetapan status tersangka kasus kecelakaan lalu lintas atau kasus tabrak lari dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
Ibrahim menambahkan pihaknya juga melakukan penyelidikan lalu lintas dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mendukung penanganan kasus kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Bantah Tabrak Mahasiswa Cianjur, Pengemudi Audi Minta Perlindungan
"TAA yang kita lakukan ini dalam rangka mengolah TKP sedetail dan sebaik mungkin untuk menguatkan apa yang sudah dilakukan Polres Cianjur. Dari olah TKP dengan TAA ini bahwa betul telah terjadi laka lantas antara sepeda motor korban dengan mobil Audi warna hitam," kata Ibrahim, Sabtu malam (28/01) di Polres Cianjur.
Serobot Jalur Korban
Ibrahim menjelaskan bahwa TKP atau lokasi benturan (Crash Point) yang terjadi pada peristiwa kecelakaan tersebut berada pada jalur korban. Hal itu diperkuat dengan posisi mobil Audi tersebut yang berjalan hingga ke tengah melewati marka jalan.
"Pihak kepolisian juga sudah menghitung kecepatan kendaraan tersebut sekitar 50 KM/jam. Dengan kecepatan itu kita bisa lihat dampak akibat benturan tersebut pada korban," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Keluarga Mahasiswi Desak Bongkar Identitas Dua Kendaraan
Selain itu pihak kepolisian juga melakukan analisa dari salah satu CCTV yang cukup dekat dengan lokasi kejadian yaitu CCTV dari Toko Kawan Baru, dari CCTV tersebut jatuhnya korban diketahui setelah lewatnya rombongan pengawalan inti.
"Nah selang beberapa detik atau pada detik 0,45 baru datang 4 mobil yaitu mobil Pajero hitam, sedan Audi hitam, Fortuner hitam dan mobil box yang juga memakan jalur sebelahnya," katanya.
Sebelas detik kemudian setelah peristiwa tersebut terjadi perlambatan. Ini yang menurut Ibrahim mengindikasikan terjadi sesuatu di depan rombongan mobil yang membuat seluruh pengguna jalan memperlambat kendaraannya.
Pengemudi Mobil Lainnya juga Diperiksa
Ibrahim juga menerangkan berdasarkan bukti CCTV mengenai rombongan mobil tersebut pihaknya juga memeriksa pengemudi mobil Pajero, Fortuner dan mobil boks untuk dilakukan penyelidikan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi-saksi yang ada di TKP. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian ditemukan fakta-fakta yang mengarah kepada kecelakaan yang melibatkan korban Selvi dengan Audi berwarna hitam.
Ibrahim mengatakan berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi pihaknya melakukan analisa ulang kembali bersama tim, baik yang melibatkan data teknis serta hasil keterangan-keterangan saksi semua sudah merujuk dan mengacu pada mobil sedan Audi hitam yang menabrak korban.
Hasil Penelusuran CCTV
Diapun menegaskan telah melakukan penelusuran mengenai sedan Audi hitam termasuk dalam rangkaian pengawalan atau bukan. Penelusuran tersebut dilakukannya dengan mengecek sejumlah CCTV yang menangkap perjalanan rombongan pengawalan tersebut.
Secara keseluruhan polisi telah memeriksa sebanyak 9 CCTV yang keseluruhannya dari Sumpang Hanjawar Cipanas sampai Simpang Tugu Pramuka.
Dari penelusuran tersebut khususnya CCTV Simpang Hanjarwar terlihat bahwa rombongan pengawalan inti terdapat sebanyak 8 mobil yang terdiri dari pengawalan pembuka dengan fungsi lalu lintas dari penutup oleh double cabin milik Polri.
"Di tengah rangkaian inti hanya ada 6 mobil. Rombongan pengawalan inti ini melintas lebih dulu dari mobil sedan Audi," tegasnya.
Ibrahim menambahkan dari hasil semua penyelidikan dan pendalaman kasus kecelakaan ini yang dilakukan Labfor dan Inafis terdapat kesesuaian yang akhirnya merujuk kepada kendaraan Audi hitam.
Mobil tersebut saat ini sudah dijadikan barang bukti. Karena itu polisi menetapkan pengemudi sedan Audi bernama Sugeng Guruh Utama (SGU) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut.
"Kita pun berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, karena ada upaya untuk melarikan diri akhirnya tersangka kita tetapkan sebagai DPO," katanya.
Ibrahim menerangkan bahwa tersangka dikenakan pasal 30 ayat 4 Juncto pasal 312 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.