Hasil Penelusuran CCTV
Diapun menegaskan telah melakukan penelusuran mengenai sedan Audi hitam termasuk dalam rangkaian pengawalan atau bukan. Penelusuran tersebut dilakukannya dengan mengecek sejumlah CCTV yang menangkap perjalanan rombongan pengawalan tersebut.
Secara keseluruhan polisi telah memeriksa sebanyak 9 CCTV yang keseluruhannya dari Sumpang Hanjawar Cipanas sampai Simpang Tugu Pramuka.
Dari penelusuran tersebut khususnya CCTV Simpang Hanjarwar terlihat bahwa rombongan pengawalan inti terdapat sebanyak 8 mobil yang terdiri dari pengawalan pembuka dengan fungsi lalu lintas dari penutup oleh double cabin milik Polri.
"Di tengah rangkaian inti hanya ada 6 mobil. Rombongan pengawalan inti ini melintas lebih dulu dari mobil sedan Audi," tegasnya.
Ibrahim menambahkan dari hasil semua penyelidikan dan pendalaman kasus kecelakaan ini yang dilakukan Labfor dan Inafis terdapat kesesuaian yang akhirnya merujuk kepada kendaraan Audi hitam.
Mobil tersebut saat ini sudah dijadikan barang bukti. Karena itu polisi menetapkan pengemudi sedan Audi bernama Sugeng Guruh Utama (SGU) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut.
"Kita pun berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, karena ada upaya untuk melarikan diri akhirnya tersangka kita tetapkan sebagai DPO," katanya.
Ibrahim menerangkan bahwa tersangka dikenakan pasal 30 ayat 4 Juncto pasal 312 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.