Peristiwa & Hukum

Pengedar di Hidayah Makmur Ditangkap, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Temukan 1/2 Ons Sabu!

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu di wilayah setempat.

Tersangka adalah NOV (24) yang diamankan pada sebuah rumah di Jalan Sampurna Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (25/10) sekira pukul 17.00 Wita.

"Kami tangkap seorang pria berinisial NOV yang diduga pengedar sekaligus pemakai barang haram sabu," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Kamis (26/10/2023).

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan tersangka adalah hasil informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba.

"Ada info masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Hidayah Makmur. Langsung kami selidiki dan akhirnya menangkap tersangka," tutur Iptu J Sinaga.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu A Denny Juniansyah, menjelaskan saat penangkapan tersangka sedang berbaring di kamarnya.

"Kooperatif saat dilakukan penangkapan. Awalnya diamankan di rumahnya di Gang Damai Desa Hidayah Makmur. Kemudian saat diintrogasi mengaku punya kos-kosan di Jalan Sampurna dan menyimpan narkotika di sana," beber Iptu Denny.

Tim kemudian bergerak ke kosan tersangka di Jalan Sampurna dan melakukan penggeledahan yang menemukan barang bukti belasan paket sabu.

"Kami geledah kosan milik tersangka dan menemukan 17 paket sabu seberat 51,06 gram," jelas Iptu Denny.

Selain paketan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti timbangan digital, plastik klip, tas selempang warna hitam, serta satu handphone merek Realme warna biru.

"Tersangka dan barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolres," pungkas Iptu Denny.

Editor
Komentar
Banner
Banner