bakabar.com, BANJARMASIN – Beragam cara dilakukan untuk mengantisipasi risiko negatif kehadiran orang asing di Kalimantan Selatan.
Salah satunya melalui rapat koordinasi yang dilakukan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Selasa (28/2) di Banjarmasin.
Bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, rapat koordinasi juga diikuti Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Banjarmasin dan Barito Kuala.
Timpora sendiri beranggotakan instansi terkait, baik vertikal maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
Mewakili Timpora Barito Kuala di antaranya Kepala Rutan Kelas IIB Marabahan, Herry Muhamad Ramdan, serta Sat Intelkam Polres Batola.
"Timpora memiliki peran penting dalam pengawasan, mengingat mobilitas orang asing semakin meningkat di Kalsel," papar Sahat Pasaribu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
"Sekarang kebijakan keimigrasian adalah memastikan manfaat kehadiran orang asing, serta tak membahayakan keamanan dan ketertiban umum melalui pendekatan kesejahteraan dan keamanan," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas antisipasi pengawasan keimigrasian terhadap penjamin dengan alamat virtual atau virtual office.
"Dimaksud virtual office adalah alamat usaha tanpa kegiatan fisik atau ruang kantor," jelas Syafwan Zuraidi, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian.
"Melalui virtual office itu, pelaku usaha bekerja dari berbagai tempat dengan atau tanpa koneksi internet. Inilah yang mesti diantisipasi, seandainya di Banjarmasin dan Batola telah terdapat penjamin virtual," pungkasnya.