Relax

Farel Prayoga Punya HAKI, Harus Bayar Jika Ingin Pakai!

apahabar.com, BANJARMASIN – Farel Prayoga mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kini, video penampilan…

Featured-Image
Farel Prayoga dan Abah Lala mendapatkan penghargaan dari Kemenkumham. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Farel Prayoga mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kini, video penampilan Farel Prayoga di Istana Merdeka pada saat peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, pada Rabu (17/8) yang membawakan Ojo Dibandingke tak bisa lagi dipakai sembarangan.

Semalam, Kamis (18/8), Kemenkumham menetapkan Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan langsung penghargaan tersebut kepada penyanyi cilik asal Banyuwangi, Jawa Timur itu.

Yasonna Laoly juga memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan ‘Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara’.

“Jadi Ini sudah Hak Kekayaan Intelektual untuk performance di Istana Negara. Jadi teman-teman kalau sudah mau ambil, pakai penampilan itu bayar,” ucap Menteri Yasonna Laoly dilansir dari Detikhot, Jumat (19/8).

“Dia punya kekayaan intelektual, ada royaltinya. Nanti masuk LMKM ya. Jadi nanti ada royalti jangan sembarang kutip di YouTube, sudah kita kasih haknya. Ini supaya tahu,” lanjutnya.

Penghargaan tersebut bahkan juga bisa dijadikan agunan fidusia. Kelak bisa membantu perekonomian Farel Prayoga.

“Ini dia bisa dijadikan agunan fidusia. Tapi sementara ini Prayoga sudah top, jadi tanpa diagunkan. Tapi, suatu saat perlu harga monetisasinya ini sudah gede,” kata Yasonna.

“Jadi dia akan jadi duta pelajar untuk seni dan budaya yang menginspirasi. Kita harapkan bisa menginspirasi anak-anak kita untuk berkarya dan berseni,” sambungnya.

Imbas lagu yang dinyanyikan Farel Prayoga di Istana Negara, sang pencipta lagu Ojo Dibandingke, Abah Lala juga mendapatkan penghargaan oleh Kemenkumham.

Abah Lala juga ditetapkan sebagai Duta Kekayaan Intelektual sama seperti Farel Prayoga.

Namun tak hanya itu saja, Abah Lala juga mendapatkan pencatatan hak penciptaan sebagai pencipta lagu Ojo Dibandingke.

“Ini Abah Lala perannya sangat sentral kalau tidak diciptakan ini hak penciptaan. Pencatatan berlaku selama hidup penulis pencipta lagu berlangsung, (sampai) selama 70 tahun setelah pencipta pergi (meninggal),” Yasonna Laoly.

Farel Prayoga ‘Ojo Dibandingke’ Bikin Istana Negara Bergoyang!



Komentar
Banner
Banner