Relax

Gugatan Merek GenHalilintar Berlanjut, Kemenkumham Dipanggil PN Pusat

apahabar.com, BANJARMASIN – Ayah Gen Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait…

Featured-Image
Halilintar Anofial Asmid bersama sang istri, Lenggogini Faruk. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Ayah Gen Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pendaftaran merek Genhalilintar.

Pada hari ini, Senin, (22/8) sidang lanjutan atas gugatan ayah Gen Halilintar terhadap Kemenkumham tersebut dilanjutkan.

Hari ini dijadwalkan sidang dengan agenda pemanggilan terhadap termohon.

Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham pada 4 Agustus 2022. Gugatan Halilintar Anofial Asmid terdaftar dalam nomor 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Tergugat dalam gugatan itu tercantum dengan nama PEMERINTAH R.I Cq KEMENKUM HAM R.I Cq DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq KOMISI BANDING MEREK.

Anofial Asmid masih memperjuangkan merek Genhalilintar yang didaftarkan ke Kemenkumham ditolak. Ada empat poin gugatan yang menjadi tuntutan dari Halilintar Anofial Asmid.

Poin pertama, menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Kedua, menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek atau tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek ‘GENHALILINTAR + Lukisan’ nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek ‘GENHALILINTAR + Lukisan’ atas nama penggugat, yakni Halilintar Anofial Asmid.

Keempat, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Sidang pertama atas gugatan Halilintar Anofial Asmid ini sudah digelar pada 15 Agustus 2022.

Hingga kini, belum ada penjelasan dari Halilintar Anofial Asmid terkait gugatan yang dia layangkan ke Kemenkumham.



Komentar
Banner
Banner