Tak Berkategori

Pengamat Ekonomi: UU Cipta Kerja Permudah Regulasi yang Hambat Usaha

apahabar.com, JAKARTA – Pengamat ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Lukman Hakim mengatakan UU Cipta Kerja…

Featured-Image
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Bogor berunjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Plaza Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020). Foto-Antara/Arif Firmansyah/wsj

bakabar.com, JAKARTA – Pengamat ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Lukman Hakim mengatakan UU Cipta Kerja akan mempermudah regulasi yang selama ini menghambat usaha di sektor riil.

“Ini merupakan introspeksi pemerintah, dengan membuat deregulasi,” kata Lukman dalam pernyataan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (21/10).

Lukman mengatakan respons pelaku usaha dalam menanggapi lahirnya regulasi ini sangat bagus karena dapat melahirkan sentimen positif terhadap perkembangan ekonomi kedepan.

Lukman juga memastikan Omnibus Law ini bisa mengurangi celah korupsi berupa pungutan liar yang selama ini menjadi beban tambahan dan mempengaruhi biaya transaksi.

“Memulai bisnis di Indonesia itu ongkosnya sangat tinggi karena banyak pungutan liar,” kata Lukman.

Untuk itu, Lukman mengharapkan peraturan pemerintah yang nantinya menjadi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja dapat dirumuskan dengan tujuan utama untuk mendukung iklim berusaha.

“Artinya orang mau berusaha di Indonesia itu harus betul-betul mudah. Tidak usah banyak bayar,” ujarnya.

Menurut Lukman, tumpang tindih regulasi telah mengakibatkan banyak masalah dan membuat sektor investasi tidak tumbuh sesuai potensi karena banyaknya perusahaan yang hengkang.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri mengatakan UU Cipta Kerja dapat mengurangi birokrasi dalam proses pemberian izin usaha yang selama ini terlalu lama.

Firman dalam pernyataan di Jakarta, Senin (19/10), mengapresiasi adanya kemudahan tersebut karena selama ini terlalu banyak tumpang tindih dalam birokrasi yang mengakibatkan biaya perizinan yang tinggi.

“Secara prinsip Omnibus Law lahir karena adanya obesitas regulasi. Kondisi ini memunculkan tarik menarik kewenangan terkait perizinan dunia usaha, yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan tidak efisien, baik waktu dan biaya,” ujarnya.

Ia mengatakan UU Cipta Kerja bisa memotong prosedur yang panjang dan berbelit-belit dari proses pemberian izin usaha melalui adanya penyederhanaan jenis dan tata cara berusaha di daerah.

Untuk itu Firman meyakini regulasi ini dalam jangka pendek dapat memberikan peluang bagi UMKM di Indonesia, yang saat ini terdampak oleh pandemi Covid-19, untuk tumbuh dan berkembang lebih optimal.



Komentar
Banner
Banner