Perkawinan Beda Agama

Pengadilan Negeri Jakarta Utara Izinkan Pasangan Nikah Beda Agama

Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengizinkan pernikahan warga yang memiliki latar belakang beda agama.

Featured-Image
Ilustrasi pernikahan beda agama. Foto: dok apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengizinkan pernikahan warga yang memiliki latar belakang beda agama. Hal ini tertulis dalam putusan PN Jakut Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Ut.

Berdasarkan putusan tersebut, Hakim PN Jakarta Utara yang mengesahkan Yuli Efendi mengijinkan sepasang kekasih asal Tanjung Priok berinisial RY (Protestan) dan GA (Katholik) dapat melangsungkan pernikahan dan sah secara hukum.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan Perkawinan Beda Agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara," kata putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara 8 Agustus 2023 dikutip Selasa (29/8).

Baca Juga: Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama, Ini Penjelasan PN Jakpus

Adapun perizinan ini bermula dari pengajuan permohonan warga asal Tanjung Priok RY (pemohon perempuan) dan GA (pemohon laki-laki). Yang sudah melangsungkan pernikahan secara agama di sebuah gereja pada 1 Februari 2023.

Adapun pernikahan tersebut diberkati pastur dan dicatat dalam sebuah Surat Perkawinan (testimonium matrimoni). Namun saat keduanya akan mendaftarkan ke Dukcapil Jakut tidak diterima dengan alasan perlu penetapan pengadilan karena perbedaan agama.

Dari pengajuan permohonan ini, Hakim Yuli Effendi menyetujui dan mengizinkan pernikahan beda agama itu dengan alasan kedua pemohon meskipun keduanya memiliki keimanan atau agama yang berbeda-beda yakni Kristen Protestan dan Katholik.

"Sebagaimana yang telah diuraikan diatas dalam surat permohonan penetapan pengesahan pencatatan perkawinan ini sudah memenuhi syarat perkawinan yang sah secara hukum dan agama," ujar Yuli.

Baca Juga: Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama, Ini Penjelasan PN Jakpus

Yuli menyampaikan bahwa dengan pemenuhan syarat yang dimaksud sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan” Ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memberikan surat edaran MA (SEMA) Nomor 2/2023 yang melarang hakim untuk tidak mengizinkan pencatatan pernikahan beda agama yang ditandatangani langsung Ketua MA Syarifuddin pada 17 Juli 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner