Pemilu 2024

Gibran Wajib Kantongi Izin Jokowi Demi jadi Cawapres 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebutkan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri di Pilpres 2024 mesti mengantongi izin dari Jokowi

Featured-Image
Prabowo dan Gibran duduk satu mobil usai menghadiri Peringatan Hari Veteran Nasional di UNS, Kamis, (10/08). Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebutkan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri di Pilpres 2024 mesti mengantongi izin dari Presiden Jokowi

Hal ini juga berlaku bagi Wali Kota Solo yang juga anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang diisukan akan mengisi posisi cawapres. 

"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawapres, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham, Selasa (17/10). 

Baca Juga: KPU Segera Konsultasi dengan Pemerintah-DPR Tindaklanjuti Putusan MK

Idham menerangkan dalam pasal 171 ayat 1 UU Pemilu disebutkan bahwa "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden".

Baca Juga: MK Restui Capres Belum 40 Tahun Asal Pernah jadi Kepala Daerah

Setelah mengantongi izin, surat tersebut mesti dilampirkan dalam dokumen syarat pencalonan capres-cawapres. Surat itu wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.

"Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun, diperbolehkan menjadi kandidat asalkan pernah menjadi penyelenggara negara.

Baca Juga: PAN Berharap Gibran Tak Tergoda Iming-iming jadi Cawapres 2024

Hal ini disampaikan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.

Anwar menerangkan bahwa syarat usia 40 tahun dapat diluruhkan dengan syarat pernah menjadi penyelenggara negara. Hal ini menjadi syarat alternatif yang dikabulkan MK. Maka syarat tersebut tergolong inkonstitusional bersyarat.

"Berusia 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah," kata dia menambahkan.

Editor


Komentar
Banner
Banner