bakabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebutkan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri di Pilpres 2024 mesti mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal ini juga berlaku bagi Wali Kota Solo yang juga anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang diisukan akan mengisi posisi cawapres.
"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Kabulkan Syarat Kepala Daerah, MK Disebut Beri Karpet Merah untuk Gibran di Pilpres 2024
Idham menerangkan dalam pasal 171 ayat 1 UU Pemilu disebutkan bahwa "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden".
Baca Juga: Satria Kalsel Dorong Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Setelah mengantongi izin, surat tersebut mesti dilampirkan dalam dokumen syarat pencalonan capres-cawapres. Surat itu wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.
"Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun, diperbolehkan menjadi kandidat asalkan pernah menjadi penyelenggara negara.
Baca Juga: Relawan Milenial Banjarmasin Deklarasikan Gibran Maju di Pilpres 2024
Hal ini disampaikan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.
Anwar menerangkan bahwa syarat usia 40 tahun dapat diluruhkan dengan syarat pernah menjadi penyelenggara negara. Hal ini menjadi syarat alternatif yang dikabulkan MK. Maka syarat tersebut tergolong inkonstitusional bersyarat.
"Berusia 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah," kata dia menambahkan.