Sidang KPK

Pengacara Optimistis Hakim PT Koreksi Vonis MHM!

Tim kuasa hukum Mardani H. Maming, Syamsul Huda meyakini majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin bakal mengoreksi vonis yang dijatuhkan terhadap

Featured-Image
Penasihat hukum Mardani H Maming, Habib Abdul Qodir saat membacakan nota pembelaan menyatakan bahwa dakwaan itu akhirnya terbantahkan. Mardani tak pernah melanggar aturan tersebut. Sebab terungkap bahwa Jaksa KPK tak secara utuh menyuguhkan pasal 93 itu. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum Mardani H. Maming, Syamsul Huda meyakini majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin bakal mengoreksi vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya dalam peradilan tingkat pertama. 

Sebab, ia optimistis dengan kredibilitas hakim akan meninjau ulang putusan 10 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti yang dijatuhkan kepada MHM. 

“Kami percaya pada kredibilitas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang akan mengkoreksi total dan membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama,” ujar Syamsul kepada bakabar.com, Selasa (7/3).

Baca Juga: Banding Diyakini Anulir Kejanggalan Vonis MHM

Dengan kredibilitas hakim yang menjunjung tinggi asas keadilan maka upaya banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat melepaskan MHM dari segala dakwaan atau meringankan dari vonis peradilan tingkat pertama. 

“Sehingga klien kami saudara Mardani H Maming akan diputus bebas atau diputus lepas dari tuntutan atau setidaknya diputus jauh lebih ringan daripada putusan sebelumnya,” tambahnya.

Baca Juga: Pakar Tuding KPK Diintervensi soal Vonis 10 Tahun MHM!

Sebelumnya, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Selain itu, bendahara umum PBNU tersebut juga diberatkan dengan uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Itu dengan ancaman penyitaan seluruh aset MHM jika tidak memenuhi jumlah tersebut.

MHM melalui kuasa hukumnya pun mengajukan banding atas putusan yang diterimanya dan telah menyerahkan memori banding ke PT Banjarmasin tertanggal 28 Februari 2023, kemarin.

Baca Juga: Pledoi Lengkap Kuasa Hukum MHM: Banyak Tuduhan Tidak Terbukti

Hal senada juga diungkap praktisi hukum Borneo Lawfirm, Muhammad Pazri yang merekomendasikan tim kuasa hukum MHM untuk meminta pengawalan kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam tahap banding yang diajukan MHM. 

Maka pengajuan banding dapat menempatkan keadilan sebagian instrumen utama yang dibalut dengan integritas dan kredibilitas tinggi dari majelis hakim.

"Untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan. Tujuannya agar menunjuk hakim yang berintegritas dan independen," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner