bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat bakal menggelar sidang tuntutan terhadap Stefanus Roy Rening terkait kasus perintangan penyidikan korupsi Lukas Enembe.
"Terdakwa Stefanus Roy Rening, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK, besok (27/9) pukul 10.00 WIB di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/9).
Baca Juga: KPK Resmi Jebloskan Pengacara Lukas Enembe ke Penjara!
Ali menerangkan tim jaksa KPK bakal mengurai perkara yang menjerat dirinya lantaran menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Terutama skenario yang dirumuskan dirinya sebagai penasihat hukum Enembe.
"Tim Jaksa akan membuka dan mengurai secara terang benderang kaitan agenda dan skenario terdakwa dimaksud untuk menghalangi dan merintangi proses penyidikan dari tim penyidik saat bertugas menyelidiki perkara Tersangka LE ketika itu," ujarnya.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Tak Gunakan Baju Tahanan
Semula Roy diduga menyusun skenario guna menyulitkan KPK untuk melakukan penyidikan, di antaranya mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Ia juga diduga mempengaruhi saksi agar memberikan pernyataan yang tidak benar hingga membuat salah seorang saksi mengurungkan diri mengembalikan uang miliaran rupiah terkait perkara rasuah ke KPK.